Kriminal

Edarkan Ribuan Okerbaya, 4 Warga Sidoarjo dan Pasuruan Dibekuk Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Maraknya peredaran sediaan farmasi berupa tablet tanpa izin edar di beberapa lokasi di kawasan barat Kabupaten Pasuruan, membuat polisi harus bekerja ekstra. Dari empat orang pelakunya berhasil diciduk saat berada di depan pabrik di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (10/10/2018).

Dari keempatnya yakni M Syafiudin (18), buruh pabrik, M Emil Amrulloh (17) putus sekolah, keduanya asal Dusun/Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, M Sumar (22) warga Dusun Buaran, Desa Keboguyang Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo dan Akhmad Rosul (34), asal Dusun/Desa Gununggangsir Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dari para tersangka ini, polisi berhasil menyita sebanyak 1530 butir tablet warna putih logo Y, 4 buah Handphone, 1 buah tas warna biru, 1 pak klip plastik. “Tertangkapnya para tersangka ini dari laporan masyarakat. Mereka ditangkap saat menjual tablet warna putih logo Y ke petugas yang menyamar,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang, Kamis (11/10/2018).

Nanang menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut untuk mencari pelaku lainnya. “Untuk memastikan, barang bukti tablet itu kami membawa ke loboratorium forensik cabang Surabaya. Keempatnya telah melanggar pasal 197 Subsider, pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.