FaktualNews.co

KPU Jember Tegas Larang Kampanye di Lembaga Pendidikan

Politik     Dibaca : 858 kali Penulis:
KPU Jember Tegas Larang Kampanye di Lembaga Pendidikan
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi.

JEMBER, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru menginstruksikan sebaliknya. Pasalnya KPU tegas menyatakan tidak boleh melakukan kampanye di lembaga pendidikan.

Setelah Mendagri Tjahyo Kumolo mengatakan harusnya boleh berkampanye di sekolah-sekolah, karena siswa dinilai memiliki hak pilih dan perlu untuk mendapatkan sosialisasi politik.

Menurut Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, dalam penyelenggaraan pemilu pihaknya tetap bepegang kepada peraturan KPU Nomor 23 dan 28 Tahun 2018. “Di dalam (peraturan KPU) itu, jelas menyebutkan, tempat-tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye, diantaranya lembaga pendidikan, tempat ibadah, layanan kesehatan, kantor pemerintah, dan lembaga pendidikan,” ujar Hanafi saat dikonfirmasi sejumlah media.

Menurut Hanafi, dalam peraturan tersebut sudah jelas dipaparkan, dan misalnya dikatakan ada perubahan aturan. “Kami belum mengetahui adanya perubahan aturan itu. Sehingga kami tetap berpendapat, sekolah, perguruan tinggi, maupun pondok pesantren, tidak boleh untuk kegiatan kampanye. Karena tempat-tempat itu, disebut sebagai lembaga pendidikan,” jelasnya.

Bahkan tidak mungkin, kata pria yang pernah menjadi jurnalis televisi ini, dalam kegiatan sosialisasi politik dilakukan, tidak mungkin tidak menyampaikan visi misinya. “Apalagi misalnya berucap, jangan memilih saya. Kan tidak mungkin itu,” tukasnya.

Namun kata Hanafi, boleh saja memberikan sosialisasi kepada siswa sekolah, sepanjang tidak ada unsur ajakan kepada salah satu calon.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Imam Tabroni Pusaka menyampaikan, terkait pernyataan yang disampaikan Mendagri Tjahyo Kumolo, hanya sekedar opini pribadi.

“Mungkin belum memahami tentang Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Karena di dalamnya itu, dijelaskan tentang larangan kampanye adalah salah satunya di tempat pendidikan, tempat ibadah, kemudian di penjelasannya, bahwa tempat pendidikan itu dilarang tempat kampanye, tapi dipersilahkan pasangan calon itu untuk datang, bukan untuk kampanye, tanpa bawa atribut,” tegasnya.

Misalnya untuk melakukan kegiatan sosialisasi pemilu, kata Tabroni, hal itu masih diperbolehkan. “Tetap tegas tidak boleh kampanye, dan kita pun juga sudah memberikan surat edaran tentang larangan melakukan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, sesuai peraturan undang-undang,” ujarnya.

Bahkan sebagai upaya mengantisipasi, lanjut Tabroni, Bawaslu pun siap menggerakan Panwascam di tingkat bawah, untuk melakukan pengawasan. “Jadi jika ada pasangan calon, atau tim kampanye mengunjungi daerah-daerah, untuk melakukan pengawasan ketat. Kalau ada unsur pelanggaran, kita tindak. Sanksinya jika melanggar, adalah pidana pemilu, dengan penjara 2 tahun, dan denda uang,” tegasnya.

Perlu diketahui, diberitakan di sejumlah media massa nasional sebelumnya, Mendagri Tjahyo Kumolo tidak mempersoalkan sekolah dan pondok pesantren menjadi tempat kampanye. Bahkan Tjahyo menilai tempat-tempat tersebut perlu dikunjungi, karena siswa sekolah dan santri juga memiliki hak pilih.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin