SIDOARJO, FaktualNews.co – Pemberantasan peredaran narkotika untuk menyelamatkan penerus bangsa terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus satu tersangka.
Adalah Andrew Sugara (30), warga Rungkut Bharata, Surabaya, yang indekost di kawasan Bungurasih Timur, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, tersangka tersebut berhasil diamankan di sebuah kost kawasan Waru, yang sebelumnya dilakukan pengintaian terlebih dahulu.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Saat pelaku berada di jalan, langsung kami tangkap. Selanjutnya kami bawa menuju ke kostnya,” ucapnya, Kamis (11/10/2018).
Di dalam tempat kostnya tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa sabu seberat 21,63 gram, pil doble L sebanyak 10 ribu butir, sebanyak 660 butir pil jenis Trihexyphendil, alat hisap. Serta sebuah timbangan dan barang bukti lain.
“Barang bukti yang kami amankan yakni dua plastik berisi sabu 15,23 dan 6,40 gram, 10 plastik masing-masing berisi 1000 butir, 660 butir pil Trihexyphendil, timbangan dan alat hisap (pipet),” katanya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang disebut Gondrong. Dia membeli sabu seharga Rp 20 juta, pil koplo seharga Rp 7 juta sedangkan pil Trihexyphendil seharga Rp 1,65 juta. “Pelaku mengaku baru bayar setengah, jadi kurang Rp 10 juta,” terangnya.
Ditambahkan, terkait kasus ini, pihkanya akan melakukan pengembangan untuk mencari penyuplai barang haram tersebut. “Setelah penangkapan ini, polisi masih berusaha melakukan pengembangan. Utamanya mencari bandar besar yang menyuplai narkoba ke tersangka ini,” pungkasnya.