FaktualNews.co

Dispendik Provinsi Jatim Minta GTT-PTT di Jember Tak Lakukan Aksi Mogok Mengajar

Pendidikan     Dibaca : 1086 kali Penulis:
Dispendik Provinsi Jatim Minta GTT-PTT di Jember Tak Lakukan Aksi Mogok Mengajar
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Guru honorer

JEMBER, FaktualNews.co – Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jatim cabang di Jember, meminta para tenaga pendidik GTT-PTT untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi mogok kerja ataupun mogok mengajar.

“Kalau sampai aksi mogok mengajar GTT-PTT di Jember, maka otomatis juga akan menyebabkan proses belajar mengajar menjadi terganggu,” kata Kepala Dispendik Provinsi Jawa Timur Cabang Jember, Lutfi Isa Anshori, Jumat (12/10/2018).

Namun, pihaknya tetap meminta agar jangan sampai terjadi aksi mogok mengajar itu. “Kami harap teman-teman GTT untuk tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Meskipun kita ketahui bersama, demo itu adalah menyampaikan aspirasi, dan hak masing-masing. Tetapi satu sisi, hak untuk mendapatkan pengajaran, juga merupakan milik siswa,” tegasnya.

“Dapatnya untuk memilih dan memilah, langkah apa yang dilakukan untuk memperjuangkan hak para GTT/PTT tersebut”.

Sehingga Lutfi berharap, GTT-PTT tidak melakuan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah terkait rekrutmen CPNS.

“Untuk persyaratan CPNS sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dinas Pendidikan Provinsi hanya bertugas mengusulkan formasi yang dibutuhkan di setiap daerah,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Forum Komunikasi GTT-PTT SMA/SMK se Kabupaten Jember melakukan istigasah di kantor PGRI Jember untuk berdoa agar pemerintah pusat terketuk hatinya untuk memberikan pertimbangan yang baik terkait proses perekrutan CPNS mendatang.

Karena, dengan syarat rekrutmen CPNS 2018 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, banyak GTT-PTT yang sudah mengabdi belasan tahun tidak bisa mengikuti tes CPNS sesuai yang diharapkan.

Bahkan GTT-PTT mengancam akan melakukan aksi lanjutan, berupa mogok kerja dan mengajar, jika pemerintah pusat tidak bersedia melakukan perubahan kebijakan untuk mengakomodir GTT-PTT yang berusia di atas 35 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul