PAMEKASAN,FaktualNews.co – Perang melawan peredaran narkoba gencar dilakukan pihak kepolisian dimana-mana. Terkait itu, pihak Polres Pamekasan, Jatim, tidak mau ketinggalan. Buktinya, Polres Pamekasan berhasil membekuk delapan tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dari kedelapan tersangka tersebut, diantaranya adalah bandar narkoba bernama Riyadi (32), asal Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Edy Kurniawan (25) asal Desa Plakpak, Pagantenan, Pamekasan dan Sulhan (25) asal Desa Kacok, Palengaan, Pamekasan, sebagai pengedar.
Sementara sebanyak lima tersangka lainnya sebagai pemakai. Diantaranya adalah Dekky Setiawan (20) asal Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Andri Susilosanto (31) asal Desa Darma, Kecamatan Camplong, Sampang. Nurul Mustofa (32) Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Febriyanto (20) asal Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Serta Ilham Romadhan (18), warga Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
“Semuanya ditangkap dalam TKP dan waktu yang berbeda. Mereka ditangkap atas pengembangan dari pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap,” jelas Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo.
Selain berhasil meringkus delapan tersangka. Pihak Polres Pamekasan juga berhasilkan menyita sabu sebefrat 6,06 gram shabu dan seperangkat alat hisab. Serta sebanyak 113 butir Pil koplo berlogo (LL dan Y).
“Tersangka bandarnya ditangkap di daerah Tlanakan, Pamekasan, tepatnya pada 14 Oktober 2018,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terjerat pasal 112 (1) sub 114 (1) pasal 132 UU No 35 Th 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup.