Peristiwa

Janji Memuluskan Lelang Mobil, Pria Asal Pacitan Diringkus Polres Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co- Aris Sunarso (50) yang mengaku sebagai karyawan PT Widya Karya, warga Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, diringkus unit Satreskrim Polres Trenggalek.

Pasalnya, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Sahudi, warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 120 juta.

“Modusnya tersangka ini dengan mengaku sebagai karyawan PT Widya Karya dan membujuk rayu dengan iming-iming korban agar mengikuti lelang mobil murah. Namun dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang terhadap tersangka,”ucap Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (16/10/2018).

AKBP Didit memaparkan, awalnya pada bulan Oktober 2016 lalu. Tersangka ini mendatangi dan menyampaikan kepada korban. Bahwa di kantor tempatnya bekerja (PT Widya Karya) sedang mengadakan proses lelang mobil bekas dengan harga murah. Mobil yang akan dilelang adalah merk Toyota Rush.

Jika korban berminat, tersangka menjanjikan dapat membantu memenangkan proses lelang dengan syarat korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 120 Juta. Akibat bujuk rayu yang dilakukan tersangka. Korban akhirnya menuruti dan menyerahkan uang tersebut.

Setelah uang diterima, tersangka sulit dihubungi dan malah menghilang tanpa jejak. Menyadari dirinya telah tertipu, akhirnya korban melaporkan ke SPKT Polres Trenggalek.

Mendapat laporan, Satreskrim Polres Trenggalek, langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil tersangka berhasil diringkus di wilayah Surakarta, Jawa Tengah berikut barang buktinya.

“ Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan masih dalam proses penyidikan.Tersangka terjerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”pungkas AKBP Didit.