SURABAYA, FaktualNews.co – Hanya dalam waktu dua pekan, Polsek Karangpilang berhasil mengungkap setidaknya delapan kasus penyalahgunaan Narkoba dengan 15 tersangka.
“Jadi ini hasil ungkap Polsek Karang Pilang dalam kurun waktu selama dua minggu, dan kita bisa mendapatkan 15 orang tersangka,” jelas Kapolsek Karangpilang, Kompol Noerijanto, Rabu (17/10/2018).
Sebanyak 15 tersangka itu diperoleh dari delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 21 gram.
“Ini juga ada pengedar dan ada yang sekedar pemakai,” katanya.
Termasuk pelaku yang selama ini sering tertangkap dalam kasus yang sama juga kembali diringkus jajaran Reskrim Polsek Karangpilang. “Ada satu yang masuk kategori residivis,” singkat Noerijanto.
Diantara sekian kasus yang terungkap, Iptu Marji Wibowo selaku Kanitreskrim Polsek Karangpilang menyebut ada kasus yang tergolong unik. Yaitu, tersangka memasang ranjau berupa seng di tangga akses menuju kamar kos tersangka.
“Kos-kosannya kan naik ke atas, dikasih seng-seng. Jadi kalau ada polisi bunyi,” ujar Marji.
Untungnya petugas polisi lebih cerdik, sehingga ketika dilakukan penggerebekan kepada tersangka Hariyono, tangga tidak mengeluarkan bunyi.
“Saat digerebek, tersangka sedang makai (menggunakan narkoba),” tandasnya.
Barang bukti dalam penggerebekan ini diperoleh tujuh gram sabu. Untuk diketahui, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Kanitreskrim Polsek Karangpilang, Kota Surabaya berhasil meringkus 15 tersangka berinisial HS, RZ, EE, AT, HK, MSZ, DT, TP, MF, BU, OS, AC, H, CS dan HR.
Sembilan diantaranya pengedar Narkoba dan sisanya hanya sebagai pemakai. Sementara untuk Daftar Pencarian Orang (DPO), petugas polisi menetapkan sebanyak enam orang.