Hukum

Kurir Sabu 1 Kg Asal Bangkalan, Divonis 13 Tahun Penjara

SIDOARJO, FaktualNews.co-Terdakwa Hadiri alias Haji, hanya tertunduk lesu ketika mendengarkan putusan majelis hakim PN Sidoarjo, dalam perkara sabu seberat 1,12 Kg, Rabu (17/10/2018) sore.

Kurir asal Kabupaten Bangkalan, Maduta, Jawa Timur itu, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Hadiri juga dibebani denda Rp 1 Milyar, subsider 3 bulan penjara dalam sidang putusan yang diketuai majelis hakim Syafrudin SH.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secarah sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Syafrudin ketika membacakan amar putusan.

Meski putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, yang menuntut 18 tahun penjara. Namun, terdakwa Hadiri tidak melakukan upaya banding atas putusan yang dijatuhi hakim PN Sidoarjo. “Saya terima putusan ini,” ucap dia dengan nada memelas.

Sementara pihak JPU Kejari Sidoarjo, masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. “Kami masih pikir-pikir,” ucap Ibnu, JPU Kejari Sidoarjo.

Dalam amar putusan menyebut, perbuatan terdakwa Hadiri terungkap pada 28 Maret 2018 lalu. Ketika itu, terdakwa Hadiri diamankan oleh Ditreskoba Polda Jatim ketika berada di depan pintu keluar Terminal 1 Domestik Bandara Juanda Sidoarjo, usai pergi dari Kota Batam.

Terdakwa ketika diamankan oleh petugas tidak bisa mengelak bahwa barang bawaan satu kardus buah peer warna putih yang isinya narkoba jenis sabu. Apalagi, berat sabu yang dibawa untuk mengelabuhi petugas itu seberat 1,12 Kg.

Meski Hadiri sudah diputus oleh majelis hakim PN Sidoarjo. Persoalan sabu seberat 1,12 Kg itu masih menjerat pelaku lainya yaitu Heru Mulyawan, yang merupakan pemasok sabu tersebut. Hanya saja, perkara Heru Mulyawan berkasnya terpisah (split). Bahkan, terdakwa juga sudah dituntut 18 tahun penjara oleh JPU Kejari Sidoarjo.