Kriminal

Pelaku Penipuan Berkedok Penggandaan Uang di Pasuruan, Ngaku Dibantu Dua Jin

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus penipuan berkedok penggandaan uang dengan tersangka Fakhrul Akbar (22) kembali dibongkar jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam aksinya, pelaku mengaku jika dibantu dua jin.

Pengakuan pelaku ini seperti yang disampaikan Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra. Ia mengungkapkan bahwa pelaku menghipnotis korban dengan bantuan jin, sehingga tanpa sadar rela menyerahkan uang ratusan juta dengan mudah.

“Modusnya ini korban disirap (dihipnotis) dengan menggunakan jin, korban ini sudah empat yang melapor. Ini sangat miris sampai dia menyerahkan uang hingga setengah milyar,” kata AKBP Juda Nusa Putra, Rabu (17/10/2018).

Bukan cuma uang, korban aksi tipu-tipu Fakhrul Akbar alias Gus Akbar ini bahkan rela menyerahkan kendaraannya hanya agar uang miliknya bisa berlipat ganda. Keterlibatan jin juga disampaikan Juda, pada saat penyerahan uang hasil ritual. Pelaku memasukkan uang dalam kardus dihadapan korban. Padahal uang tersebut nyata-nyata uang palsu atau uang mainan yang mudah dibedakan.

“Korban ini melihat secara langsung uang palsu dimasukkan ke dalam kardus, ini dikira uang asli karena disirap jin,” lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, tersangka kepada awak media membenarkan jika dirinya dibantu dua jin untuk melakukan aksi penipuan yang sudah dilakoninya selama empat tahun terakhir.

“Saya punya delapan jin, tapi yang enam baik. Yang dua ini membantu saya untuk menipu,” aku Gus Akbar.

Kedua jin diberinya nama Jin Oma dan Jin Sumur yang katanya diperoleh di lokasi bencana lumpur Lapindo, Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Untuk memanggil dua jin sebelum beraksi, kata tersangka, dirinya harus memakai jubah serta syial tertentu kemudian meminum habis sebotol minyak wangi sembari melafadzkan kalimat-kalimat pemanggil jin berbahasa arab.

Setelah datang, jin tersebut mengelabui mata korban, sehingga yang dilihatnya uang asli. “Kalau saya lihat ya tetap uang palsu, kalau mereka yang lihat ya uang mainan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim baru saja mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang terjadi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Penipuan ini dilakukan dengan modus berpura-pura bisa menggandakan uang yang disetor korban menjadi 100 kali lipat.