SURABAYA, FaktualNews.co – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendatangi Mapolda Jatim, untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus. Kedatangannya itu, dalam kasus penghinaan terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser, Kamis (18/10/2018) pukul 11.00 WIB.
“Katanya Banser melaporkan, duko saya belum tahu. Pencemaran nama baik,” ucap Gus Nur ketika ditanya sejumlah awak media, Kamis (18/10/2018).
Dirinya pun mengaku pasrah atas pemanggilan ini, karena baginya yang terpenting bukan dipanggil atas kasus korupsi serta tindak pidana lain.
“Ndak apa-apa, yang penting bukan dipanggil atas kasus korupsi, pemerkosaan atau menjual jalan tol,” kilahnya.
Kedatangannya di MapoldaJatim, dikawal puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI). Akan tetapi oleh petugas pengamanan hanya beberapa saja yang boleh mengantar menuju gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus, sebagai tempat pemeriksaan.
Didepan gedung, petugas kembali membatasi pihak yang ingin mendampingi terlapor. Pembatasan ini, sempat terjadi adu argumen. Namun akhirnya disepakati lima kuasa hukum yang boleh mendampingi Sugi selama pemeriksaan.
Dirinya juga sempat meminta dukungan berbagai pihak dengan cara saling mendoakan, “Minta doanya saja supaya mudah-mudahan Surabaya ini aman, semua diampuni oleh Allah SWT,” katanya.
Dikatakan, termasuk berdoa agar si pelapor mendapat ampunan dari Sang Khaliq, “Yang melaporkan juga diampuni oleh Allah,” tutupnya.
Untuk diketahui, Gus Nur terlibat kasus penghinaan NU dan Banser. Penghinaan itu dilakukan terlapor melalui video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah ke sebuah media sosial.
Dalam video tersebut, Gus Nur sempat melontarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan pada Ormas NU serta Banser, membandingkan dengan Ormas tempatnya bernaung. Ia juga menantang Kyai NU untuk berdebat.