Pastikan Warga Tidak Kehilangan Hak Pilih, KPU Gencar Sosialisasi
JEMBER, FaktualNews.co – Bertujuan untuk melindungi hak pilih dan memastikan seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim terus gencar lakukan sosialisasi gerakan melindungi hak pilih (GMHP).
Bahkan sebagai langkah konkret terkait sosialisasi GMHP tersebut, Komisioner KPU Jawa Timur Gogot Cahyo bersama dengan timnya, datang langsung melakukan monitoring hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Kehadiran kami ke Jember ini, dalam rangka monitoring pelaksanaan GMHP dari tingkat desa hingga kelurahan, dengan mengecek langsung DPT tersebut, yang juga serentak dilakukan di seluruh Indonesia,” ujar Gogot saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis (18/10/2018).
Lanjut Gogot, terkait sosialisasi GMHP tersebut, bahkan 7 Komisioner KPU Jatim berkeliling ke seluruh wilayah di Pulau Jawa bagian timur itu. “Memastikan bahwa memang gerakan cek DPT serentak itu benar-benar dilakukan, untuk benar-benar melindungi hak pilih masyarakat,” katanya.
Upaya pengecekan yang dilakukan, katanya, juga dengan memantau kinerja dari anggota PPS di setiap wilayah. “Dengan membuat posko pengaduan, minimal di sekretariat masing-masing tingkat desa dan kelurahan. Kemudian menerima pengaduan dari masyarakat, jika misalnya ada yang belum masuk DPT,” ujarnya.
Selanjutnya dari laporan tersebut, kata Gogot, dilakukan pendataan dan kemudian di tindaklanjuti. “Selain itu, juga menerima laporan, jika ada masyarakat yang sudah masuk DPT, tetapi meninggal dunia karena menjadi TNI/Polri sehingga kehilangan hak pilihnya, atau sebaliknya. Kemudian juga mantan TNI/Polri dan sudah memasuki usia pensiun, sehingga punya hak pilih,” terangnya.
Juga terkait adanya penduduk yang pindah tempat tinggal. “Ataupun juga (penduduk baru), yang masuk ke wilayah baru. Ini kan dinamika kependudukan yang sangat tinggi. Sehingga pemutakhiran data ini terus dilakukan,” sambungnya.
Lebih jauh Gogot menyampaikan, seluruh hasil temuan dari pencermatan tersebut, baik pemilih yang belum masuk DPT ataupun pemilih yang belum memenuhi syarat. Nantinya akan di plenokan kembali oleh masing-masing KPU kabupaten dan kota. Baru kemudian diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU RI.
Sehingga seluruh masyarakat benar-benar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang. “Pencermatan ini sampai tanggal 28 Oktober,” tandasnya.