Bawaslu Jatim, Ingatkan Media Batasi Waktu Penayangan Iklan Kampanye
JEMBER, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, kembali ingatkan perusahaan media terkait penayangan iklan kampanye. Untuk pemasangan iklan kampanye, hanya diperbolehkan 21 hari menjelang masa tenang.
Terkait pelanggaran pemilu yang bisa saja terjadi. Bawaslu bahkan juga menjalin kerjasama dengan dewan pers dan komisi penyiaran. Demikian itu untuk dapatnya berperan aktif dalam pengawasan iklan kampanye di media massa selama perhelatan pemilu.
“Media diperkenankan untuk menayangkan iklan kampanye, selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang (pemilu). Itu baru dibolehkan iklan kampanye di media. Itupun difasilitasi oleh KPU. Jadi peserta pemilu tidak boleh, memasang sendiri iklan kampanye di media,” ujar anggota Bawaslu Jatim, Nurelya Aggraeni, saat berkunjung ke Jember, Sabtu (20/10/2018).
Namun, lanjutnya, memasang umbul-umbul, masih diperbolehkan dengan ukuran 1,15 x 7 meter. Hal pertama yang penting dilakukan media, kata wanita yang akrab dipanggil Ely ini, yakni memberikan perlakukan yang sama, adil dan berimbang kepada seluruh peserta. “Kemudian media tidak menjual pemblokiran segmen atau program tertentu, kepada peserta pemilu, yang mengarah pada kampanye,” sambungnya.
Kemudian, katanya lagi, media dilarang menjual spot iklan yang tidak dipakai oleh peserta, kepada peserta yang lain. “Untuk hal-hal lain, masih sama aturannya, yakni menggunakan undang-undang pers, kode etik jurnalistik, bagaimana harus memberitakan terkait pemilu,” ujarnya.
Jika ditemukan adanya media yang menayangkan iklan kampanye sebelum waktu yang ditentukan, kata Ely. Bawaslu akan berkoordinasi dengan dewan pers untuk sanksi yang akan diberikan. Sedangkan untuk media radio dan televisi, akan mendapatkan sanksi dari komisi penyiaran.
Lebih jauh Ely menjelaskan, iklan kampanye sendiri dikategorikan menjadi dua jenis. “Pertama yang memuat visi-misi dan progam peserta pemilu, kemudian kedua yang memuat citra diri, yakni mencantumkan gambar dan nomor urut peserta pemilu. Khusus untuk kategori citra diri, aturan berlaku komulatif,” pungkasnya.