JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Jombang, Jawa Timur, bakal sedikit berubah. Bahkan, beberapa Kepala Dinas bakal kehilangan jabatannya.
Hal ini diketahui pada Rapat Paripurna DPRD Jombang dengan agenda penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas peratutan daerah Kabupaten Jombang nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jombang, Sabtu (20/10/18).
Usai mengikuti sidang paripurna di Gedung Dewan, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab meminta kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan kota atau kabupaten merampingkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera kelar.
“Kebijakan itu sebagai realisasi Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 9 tahun 2015. Kita targetkan kelar pada akhir bulan November mendatang,” katanya.
Pemkab Jombang memiliki 24 SKPD. Lantaran menerapkan UU tersebut, jumlah itu bakal berkurang menjadi 20 SKPD. “Jadi nanti SKPD yang sebelumnya pernah dipisah ada yang digabung kembali, seperti Dinas Pertanian dengan Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dengan Perikanan, Dinas Perkebunan dengan Kehutanan, seperti itu. Ini secepatnya akan kita rampungkan untuk menyesuaikan program anggaran tahun 2019”, imbuhnya.
Berdasarkan hasil dari pembahasan Panitia Khusus (Pansus), pengesahan Peraturan Daerah tersebut berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi menuturkan, disamping efisiensi anggaran, revisi kelembagaan ini untuk memudahkan tupoksi (tugas pokok dan fungsi ) SKPD Pemkab Jombang.
“Ini kan menyesuaikan dengan PP Nomor 18 tahun 2018, sekarang ini masih ada evaluasi di Pemprov pusat dan ini dianggap terlalu gemuk maka kurang efisien,” kata Mas’ud.
Sementara dalam nota penjelasan DPRD Jombang disebutkan, perampingan SKPD ini dilakukan mengingat kebutuhan pegawai yang selalu berkurang secara alami. Disatu sisi, sebagian besar pegawai memasuki masa pensiun yang jumlahnya cukup besar.
Sedangkan penambahan pegawai dari pagu penerimaan CPNS tidak sebanding. Pada tahun 2018, pagu yang diterima Pemerintah Pusat sebanyak 428 orang. Jumlah itu dianggap belum mampu mengisi kekosongan pegawai yang yang masuk usia pensiun yang mencapai lebih dari seribu orang. Sehingga perampingan organisasi dinilai suatu keharusan.(Tari)