JOMBANG, FaktualNews.co- Karena sebagai pengedar narkoba jenis sabu, AW alias Ciprut (37) warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jatim, diringkus anggota Polsek Mojowarno. Akibat perbuatanya tersebut, Ciprut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mojowarno, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono membenarkan adanya penangkapan terhadap Ciprut pengedar sabu asal Desa Gedangan, Mojowarno tersebut. Dikatakan, selain berhasil menangkap tersangka Ciprut yang bekerja sebagai sopir itu, pada Sabtu (20/10/218) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah satu plastik klip yg berisi sabu seberat 3,68 gram. Satu plastik klip berisi sabu seberat2,66 gram. Sepuluh plastik klip berisi sabu seberat 0,56 gram per plastik.
“Sebanyak sembilan plastik klip berisi sabu dengan berat 1 gram per plastik. Serta sebanyak sepuluh plastik klip yg berisi sabu dengan berat 0,38 gram per plastiknya. Total sabu yang berhasil disita seberat 25 gram, “ujar AKP Wilono, Sabtu (20/10/2018).
Selain itu, lanjut Wilono, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya berupa Sebuah guntin, sebuah timbangan digital, seperangkat alat hisap (bong) beserta pipet kacanya. Sebuah korek api warna hitam, sebuah skrup dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip kosong. Dan sebuah handphone merk nokia, serta uang tunai sebesar Rp 700.000.
Akibat perbuatanya tersebut, tersangka AW alias Ciprut terjerat Pasal 114 (1) Jo, pasal 112 (2) Jo, pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tari)