Kriminal

Hendak Pesta Sabu, Dua Pemuda Sidoarjo Dibekuk di Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua warga asal Desa Kendal Sewu dan Kalimati Krajan, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto, Jawa Timur. Mereka diringkus sebelum menikmati barang terlarang yakni narkoba jenis sabu, Sabtu 20 Oktober 2018.

Dua tersangka tersebut yakni, Nanda Fitrah Karuniyasa alias Sampe (23) dan Andri Pradana Putra alias Pandrok (26). Mereka dibekuk di simpang Jalan Raya Lengkong, Kecamatan Mojoanyar sekitar pukul 22.00 malam.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Abidin menuturkan, keduanya diamankan petugas setelah melakukan transaksi narkoba dengan seseorang bernama Gosel yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Petugas yang menaruh kecurigaan terhadap gerak gerik para tersangka, saat melintas di Jalan Raya Lengkong langsung memberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.

“Dari tangan keduanya, petugas mendapati satu buah paket sabu kemasan plastik klip yang siap pakai. Selain itu satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pengedar yang sama sama berasal dari Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo,” katanya, Senin (22/10/2018).

Kini, akibat perbuatannya kedua tersangka di jerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang undang undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara.

“Saat ini petugas masih memburu satu orang sebagai penyuplai sabu yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.