MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satnarkoba Polres Mojokerto kembali mengamankan satu tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa, 23 Oktober 2018.
Tersangka Imam Suwandi alias Wandi (38) Desa Sidorejo, Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto berhasil di amankan di sebuah kamar kos di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Abidin mengatakan, polisi mengamankan Wandi sapaan akrap tersangka di kamar kos saat akan mengkonsumsi sabu. Dari tangan tersangka yang sehari hari bekerja sebagai sopir, petugas mengamankan satu paket sabu kemasan plastik klip yang di isolasi plastik warna hitam.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah HP milik Wandi yang digunakan transaksi. Guna penyelidikan lebih lanjut dan mencari penyuplai sabu, polisi pun mengamankan handphone tersebut.
Akibat perbuatannya, Wandi ditetapkan tersangka oleh petugas dan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP karena terbukti menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.