PASURUAN, FaktualNews.co – Solikin (47), yang kesehariannya sebagai pengemudi truk, asal Dusun Cari, RT 004/RW 002, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ‘digaruk’ polisi, saat mengkonsumsi narkotika berupa serbuk jenis sabu, Selasa (23/10/2018), sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka ditangkap saat berada di depan rumah tetangganya. Dengan barang bukti sabu yang terbungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,29 gram yang dibawanya. Karuan saja, tersangka yang kerap mengkonsumsi barang haram ini, langsung di gelandang polisi ke Mapolsek Purwodadi untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahkan sebelumnya, tersangka sering mendapatkan barang terlarang dari pengedar yang biasa bergentayangan di kawasan Lawang, Kabupaten Malang dan Purwodadi. “Tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari warga sekitar,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang, saat dihubungi, Rabu (24/10/2018).
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,29 gram dan 1 buah handphone.
“Untuk mengungkap tersangka lainnya, kami akan terus kembangkan. Untuk tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya.