Tak Rekam e-KTP Sampai Akhir 2018, Data Kependudukan Ribuan Warga Mojokerto Akan Diblokir
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pemblokiran data kependudukan, setiap warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) mulai 31 Desember 2018 mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi, menuturkan pemblokiran e-KTP yang dilakukan Kemendagri tersebut bersifat sementara.
“Sifatnya hanya sementara bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Jika nanti warga yang bersangkutan sudah melakukan perekaman, data akan dibuka kembali,” tuturnya.
Sementara, menurut Bambang Eko, di Kabupaten Mojokerto ada sekitar 12 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP hingga saat ini.
“Kalau tidak segera melakukan perekaman e-KTP. Maka data akan diblokir selamanya, jika sudah diblokir mereka akan merasakan beberapa dampak negatif. Diantaranya, tidak bisa mengurus BPJS, mengurus Surat Izin Mengemudi, maupun registrasi kartu prabayar dan lainnya,” tambah dia.
Bambang mengatakan berbagai upaya telah dilakukan Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto agar seluruh warga segera melakukan perekaman data KTP elektronik. Upaya itu diantaranya yakni jemput bola ke 18 Kecamatan yang berada di Kabupaten Mojokerto. Selain itu juga ke sekolah-sekolah menengah atas maupun kejuruan dan menempel banner imbauan rekam data e-KTP di setiap desa.
“Daftarnya sudah ada by name by dressnya sudah ada. Kami tinggal memanggil warga yang bersangkutan untuk melakukan perekaman. Tentunya dengan bantuan kepala desa,” tandasnya.
Ia melanjutkan, bagi warga yang belum mendapat kartu KTP elektronik dan memiliki masalah data ganda tidak akan diblokir.
Menurut Bambang, warga Kabupaten Mojokerto sudah sadar akan pentingnya perekaman e-KTP. Terbukti, sejak tiga bulan terakhir ada peningkatan jumlah warga yang melakukan perekaman yakni berjumlah 200 perhari.