LAMONGAN, FaktualNews.co – Diduga melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Lamongan, seorang oknum wartawan media online harus mendekam dibalik jeruji besi Polres setempat.
Oknum wartawan media online Metro Pembaharuan, FRD (36), warga Dusun Kalongan, Desa Banaran, diamankan petugas lantaran melakukan tindak pemerasan terhadap Ketua kelompok tani, Pardi (49).
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, mengatakan kejadian itu bermula pada hari Sabtu (27/10/2018) siang, pelaku yang akan melakukan konfirmasi terkait bantuan benih padi mendatangi rumah korban.
Kemudian, pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat Whatshapp akan menghapus data dan video rekaman hasil wawancara dengan kelompok tani dengan syarat meminta uang sebesar Rp 2 juta.
“Pelaku mau menghapus hasil wawancaranya asal korban memberikan uang Rp 2 juta,” jelasnya, Minggu (28/10/2018).
Korban yang sadar akan diperas olej pelaku, lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. “Pelaku ditangkap ketika menerima uang dari korban di salah satu warung kopi di daerah Kedungpring,” tambah Norman.
“Penanganan kasus pemerasan kelompok tani masih di tangani polsek Kedungpring dan pelaku masih diamankan untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Jika terbukti bersala, oknum wartawan pelaku pemerasan bakal dijerat pasal 368 atau 378 KUHP. Dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.