Curi Pompa Air, Dua Warga Blitar Dibekuk Polisi
BLITAR, FaktualNews.co – Yuono (22), warga Dusun Karangrejo, Desa Pongok dan Mohamad (17), warga Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar berhasil dibekuk petugas Polsek Srengat. Lantaran mencuri mesin pompa air, di area persawahan.
Kasubag Humas Polres Blitar, Ipda Dodit Prasetyo, mengatakan panangkapan keduanya bermula saat polisi mendapatkan laporan dari warga atas dugaan kehilangan mesin pompa air yang disimpan di sawah.
Petugas yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan pihaknya berhasil mengungkap indentitas dan keberadaan pelaku.
“Pelaku kami tangkap di rumah salah satu dari pelaku selajutnya petugas mengintrogasi ke dua pelaku selanjutnya pelaku mengakui perbuatanya mengambil mesin pompa air milik korban yang tersimpan di sawah,” jelasnya, Senin (29/10/2018).
Dodit menabahkan, dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin disel pompa air. “Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Dodit.