FaktualNews.co

Bobol ATM BRI di Lima Kabupaten, Warga Sidoarjo Dibekuk Jatanras Polda Jatim

Kriminal     Dibaca : 1444 kali Penulis:
Bobol ATM BRI di Lima Kabupaten, Warga Sidoarjo Dibekuk Jatanras Polda Jatim
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leo M Sinambela.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus pembobolan uang di mesin ATM BRI yang dilakukan tersangka Aldy Yossy Saputra (39) asal Jabon, Kabupaten Sidoarjo berhasil diungkap jajaran Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim.

Modusnya, Aldy membobol ATM BRI dibeberapa tempat dengan cara merusak menggunakan obeng, setelah proses penarikan menggunakan kartu miliknya.

Aksi tersangka dilakukan di 18 tempat yang tersebar di lima Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Yakni, Bondowoso, Situbondo, Jember, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.

Pengungkapan pembobolan mesin ATM BRI ini, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak bank. Karena, beberapa ATM nya banyak dirusak oleh orang tak dikenal.

“Tim dari Subdit Jatanras (pun) melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya, dan berhasil ditangkap beberapa hari yang lalu satu orang tersangka atas nama Aldy Yossy,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leo M Sinambela, Selasa (30/10/2018).

Rusaknya alat penarikan uang tunai tersebut, disebabkan oleh ulah tersangka yang selalu mencongkel ATM pada saat membobol uang.

Setiap beraksi di satu ATM, tersangka mendapat uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah tanpa mengurangi jumlah saldo tabungan meski penarikan menggunakan kartu ATM miliknya.

“Kita mengidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV yang ada pada ATM,” lanjut Leo.

Tersangka tak sendiri, dalam beraksi ia dibantu oleh seorang temannya yang hingga saat ini tengah dalam perburuan petugas polisi, “Ada satu DPO yang belum tertangkap atas nama Edi,” tegas mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Aksi pelaku sejak bulan Agustus 2018 hingga sekarang, mengakibatkan kerugian di pihak bank BRI sekitar Rp 180 juta. Jumlah ini belum termasuk nilai kerugian dari 18 ATM yang dirusak.

“Dari data kita masih 18, kemungkinan ada lagi laporan ATM lain,” akunya.

Tersangka pun terjerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags