Operasi Zebra 2018, Berikut 7 Sasaran Pelanggaran Prioritas Polres Trenggalek
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek akan menggelar Operasi Zebra Semeru 2018 yang akan digelar selama 14 hari kedepan. Mulai 30 Oktober sampai 12 November 2018.
“Operasi Zebra merupakan operasi Harkamtibmas, mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, membacakan amanat Kakorlantas Polri saat apel gelar pasukan, Selasa (30/10/2018).
Menurut Kapolres, tujuan utama adalah mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas yang mantap, tertib dan lancar khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019.
“Dalam Operasi ini, kita terjunkan sedikitnya 65 personil yang terbagi dalam empat satgas, yakni Satgas Preventif dipimpin oleh Kanit Turjawali Sabhara, Satgas Gakkum dipimpin Kasat Lantas dan Satgas Banops,” tutur Didit.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Suprihanto mengatakan, ada 6 Satgas, masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda namun saling terkait. Antar Kasatgas akan saling berkoordinasi agar operasi ini berjalan lancar dan sukses. Kegiatannya bisa berupa patroli dan razia stationer maupun mobile.
“Pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2018 kali ini, ada 7 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas diantaranya, pengemudi yang menggunakan handphone, melawan arus, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu,” jelasnya.
Serta pengemudi dibawah umur, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, berkendara dalam keadaan baru mengkonsumsi narkoba atau mabuk dan pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan.
Ditambahkan, petugas akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi diwilayah hukum Polres Trenggalek, tanpa pandang bulu.
“Kami menghimbau kepada setiap pengendara agar tertib dan mentaati peraturan lalu lintas.Semua demi masyarakat dan pengguna jalan itu sendiri. Taati peraturan lalu lintas atau tilang,” pungkas Suprihanto.