Pemkab Jombang Kaji Ulang Raperda Kawasan Tanpa Rokok
JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan melakukan kajian berlanjut terkait regulasi kawasan tanpa rokok. Setelah raperda tersebut ditolak DPRD Jombang.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyusul pembatalan raperda kawasan tanpa rokok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam rapat paripurna pada senin (29/10/2018) lalu.
Bupati Mundjidah mengatakan, regulasi tentang kawasan bebas asap rokok ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah, diperlukan persiapan maksimal dan kesiapan banyak pihak.
“Kita sesuaikan yang dari Provinsi, banyak yang perlu dikaji, ini waktunya juga mepet dan banyak yang perlu direvisi,” kata Mundjidah, Rabu (31/10/18).
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menjelaskan, kesiapan tersebut diantaranya, kesiapan Pemkab Jombang, masyarakat maupun kelompok-kelompok masyarakat. Selain itu, kesiapan para petani tembakau di Kabupaten Jombang.
Sementara, Regulasi yang mengatur tentang kawasan bebas asap rokok di Kabupaten Jombang tersebut mulai dibahas DPRD Jombang sejak Juli 2018. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut ditargetkan rampung pada Oktober tahun ini.
Namun, pembahasan Raperda tentang kawasan tanpa rokok batal diteruskan. Penundaan itu setelah DPRD Jombang mempelajari dan mencermati pendapat Bupati Jombang yang disampaikan pada rapat paripurna, minggu lalu.
Selain itu, Penundaan pembahasan dan pengesahan Perda kawasan tanpa rokok juga dimaksudkan untuk mendukung upaya Pemkab Jombang untuk meningkatkan kesejahteraan para petani tembakau.(Tari)