JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memediasi Forum Warga Peduli Lingkungan dan Agraria (Forwapala) dan Lapindo Brantas, terkait polemik eksplorasi migas di Dusun Kedondong, Kecamatan Kesamben.
Warga terdampak eksplorasi migas di Jombang serta Lapindo Brantas, sudah menemukan kesepakatan terkait kompensasi yang harus diberikan Lapindo Brantas.
Kesepakatan ini ditandatangani Koordinator Forwapala, Sofi’i dan perwakilan Lapindo Brantas, Arief Setyo W di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (31/10/2018). Juga disaksikan Bupati Jombang, Mundjidah Wahab serta Forkopimda.
Sebelumnya warga Dusun Kedondong serta Beluk Lor, Kecamatan Kesamben, getol menolak rencana eksplorasi minyak dan gas (migas) Lapindo Brantas di Jombang. Karena, masyarakat takut bencana semburan lumpur di Porong, Sidoarjo.
Namun, dengan adanya kesepakatan tersebut warga terdampak yang tergabung dalam Forwapala mengizinkan eksplorasi migas di Kecamatan Kesamben, Jombang.
Bupati Jombang, Munjidah Wahab, meminta masyarakat Desa Blimbing untuk selalu berkomunikasi dengan Pemkab jika ada persoalan atau polemik yang terjadi.
“Saya sangat berharap masyarakat mengedepankan musyawarah. Kami (Pemkab) akan mengawal permasalahan ini. Lapindo juga harus segera mensosialisasikan ke masyarakat terkait hasil kesepakatan, eksplorasi migas di Desa Blimbing,” tegasnya.
Sementara itu perwakilan Lapido Brantas, Arief Setyo W, menegaskan akan segera menyangupi hasil kesepakatan terkait eksplorasi migas di Jombang tersebut.
“Kami sangat berterimakasih kepada warga Desa Blimbing, sudah bisa menerima keberadaan Lapindo yang akan megeksplorasi minyak dan gas. Kami meminta doanya agar pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi migas nantinya berjalan aman,” pungkasnya. (*)
Berikut isi kesepakatan antara warga terdampak dengan Lapindo Brantas, terkait eksplorasi gas di Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Jombang.
1. PT. Lapindo Brantas bersedia bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan/kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan pengeboran bentuk tanggungjawab akan dibahas pada nota kesepahaman yang sah dimata hukum.
2. PT. Lapindo Brantas bersedia membangun saluran air dan jalan sebesar Rp. 300.000.000 selama proses eksplorasi (4 bulan) dibayar secara 3 termin.
3. PT. Lapindo Brantas berjanji jika proyek berhasil, program CSR akan diberikan kepada warga Beluk Lor/ Kedondong RT 01/02 RW 04 desa Blimbing Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. Dalam hal ini diprioritaskan daripada dusun yang lain.