FaktualNews.co

Jual Beli Satwa Liar Via Online, Pria Bondowoso Dibekuk di Jember

Nasional     Dibaca : 1854 kali Penulis:
Jual Beli Satwa Liar Via Online, Pria Bondowoso Dibekuk di Jember
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Kapolres Jember menunjukan tersangka dan barang bukti satwa yang dilindungi

JEMBER, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Arjasa, Polres Jember bekerjasama dengan BKSDA wilayah III Jember, berhasil menggagalkan penjualan satwa liar dan dilindungi yang dilakukan lewat media sosial (medsos).

Tersangka terlebih dahulu diamankan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat saat akan melakukan transaksi jual beli di sekitaran wilayah SPBU Jalan Sultan Agung, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, sebelum ditangkap petugas, tersangka Rasidi (24) warga Dusun Gunungsari, Desa Gedingan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, bermaksud akan menjual satwa liar, yang didapatkan sebelumnya dari rekannya di medsos.

“Saat itu, tersangka berhasil diamankan, ketika akan melakukan transaksi dengan calon pembelinya,” ujar Kusworo saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (1/11/2018).

Tersangka yang sehari-hari juga bekerja sebagai tenaga outsorching di PJKA Kalista, sedang menunggu calon pembeli, yang sebelumnya sudah berkomunikasi melalui media sosial.

“Jajaran unit Reskrim bersama BKSDA wilayah III Jember dibantu oleh anggota SPKT Brigpol Adi Purnomo langsung bergerak ke lokasi yang dimaksudkan tadi, dan benar adanya saat dilokasi sudah standby tersangka dengan satwa-satwa nya menunggu pembeli,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan Burung Rangkok atau Julung Emas, Burung Elang Bido, 2 ekor Burung Alap-Alap, kucing hutan sebanyak 4 ekor, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah, dengan nomor polisi P 4155 ZS, 1 buah HP merk samsung galaxy prime warna putih, dan 5 buah sak plastik warna putih.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU RI NO 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100 juta,” pungkas Kapolres.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang KSDA Wilayah III, Setyo Utomo menyampaikan, satwa liar yang didapatkan tersangka ini, biasanya ada di hutan lindung Gunung Argopuro, dan kawasan Gunung Ijen di Bondowoso.

“Sehingga nanti, bagi hewan yang sudah berusia dewasa akan kita lepas bebas di habitatnya, dan untuk yang masih kecil, akan kami letakkan di tempat konservasi resmi, sebelum nantinya juga akan dilepaskan di alam bebas,” ujarnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin