FaktualNews.co

KPU, Status Caleg Tersandung Kasus Tak Ada Masalah

Politik     Dibaca : 908 kali Penulis:
KPU, Status Caleg Tersandung Kasus Tak Ada Masalah
FaktualNews.co/Suparni PB/
Suripto Ketua KPU Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Terkait kasus yang menjerat anggota DPRD aktif yang juga sekaligus sebagai calon legislatif di pemilu tahun depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek menjelaskan tidak ada masalah pada pencalonannya. Karena sudah memenuhi syarat pendaftaran secara administratif.

Ketua KPU Trenggalek Suripto menjelaskan, dalam kapasitas sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD tidak ada masalah, sehingga masih bisa mengikuti kontestasi pada Pemilu tahun depan.

“Pada prosesnya tidak ada masalah, karena secara administratif waktu pendaftaran telah memenuhi syarat dan tidak sedang menjalani pidana dengan ancaman 5 tahun keatas,” ucapnya, Kamis (1/11/2018).

Menurut Suripto, pada waktu itu juga bukan mantan napi yang dilarang oleh undang-undang PKPU, seperti napi pencabulan anak, bandar narkoba dan lainnya yang tertuang di peraturan.

“Intinya telah memenuhi syarat dan masih tetap bisa mengikuti karena secara administratif telah memenuhi syarat,” jelasnya.

Saat ditanya jika nanti dalam perjalanan pencalonan telah ada keputusan dari pengadilan, Suripto mengatakan tidak akan berkomentar terhadap sesuatu yang masih berandai-andai.

Ditambahkan, bicara pada konteks saat ini saja, karena saat ini secara administratif telah memenuhi syarat hingga sudah menjadi DCT pada pileg 2019 mendatang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin