FaktualNews.co

Curi Kotak Amal, Pelajar di Pasuruan Babak Belur Digebuki Massa

Peristiwa     Dibaca : 993 kali Penulis:
Curi Kotak Amal, Pelajar di Pasuruan Babak Belur Digebuki Massa
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Pelaku pelajar yang jadi sasaran amukan massa seusai mencuri kotak amal di Masjid Attaufiq, Jumat (2/11/2018) dinihari.

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang pelajar yang masih duduk di kelas XII, salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, babak belur digebuki massa, setelah kedapatan mencuri uang di kotak amal Masjid Attaufiq, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Jumat (2/11/2018).

Pelaku yang diketahui berinisial AWR tersebut, melakukan aksinya sebelum adzan Subuh. Aksi mencuri itu dugaan kuat sudah direncanakan. Seusai memarkir motor Honda Vario miliknya, pelaku masuk ke dalam Masjid, dirasa situasi sudah sepi, ia menuju tempat kotak amal yang berada di teras Masjid. Untuk membukanya ia tak kerepotan.

Peralatan seperti tang dan obeng yang sudah dipersiapkannya, dengan mudah pelaku mengambil uang didalam kotak amal, dengan cara merusak kuncinya. Begitu melihat tumpukan uang, langsung disambarnya dan dimasukkan ke dalam saku celananya. Hingga dirasa aman, pelaku pun beranjak meninggalkan lokasi, kayaknya sehabis sholat.

Namun, ulahnya sempat diketahui beberapa warga yang rumahnya bersebelahan dengan Masjid. Tanpa pikir panjang, warga pun menanyakan hal ihwal kegiatannya di dalam Masjid, karena saat dinihari dan mencurigakan. Lantaran jawabannya berbelit, warga makin curiga, ditambah ada recehan uang berjatuhan dari sakunya.

Kecurigaan warga terbukti setelah kotak amal kuncinya rusak dan isinya juga raib. Tanpa komando, warga langsung menghajarnya beramai-ramai hingga nyonyor. Beruntung sempat diselamatkan warga lain. Namun, karena jumlah warga yang datang makin banyak, pukulan demi pukulan mengenai wajah dan tubuh pelaku langsung lemas.

Polisi yang sedang berpatroli keliling, dengan cepat mendatangi lokasi, sekaligus menggelandang pelajar tersebut beserta alat bukti ke Mapolsek Gempol. “Pelakunya satu orang, statusnya masih pelajar. Saat ini sedang diperiksa di mapolsek, terancam dijerat pasal 363 KUHP,” ujar Kapolsek Gempol, Kompol I Nengah Darsana, Jumat (2/11/2018).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul