Jadi Tersangka, Sukadji Belum Dipecat dari Anggota DPRD Trenggalek
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sukadji anggota DPRD Trenggalek saat ini resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana PDAU. Namun demikian statusnya masih tetap sebagai anggota. Sedangkan untuk PAW masih menunggu keputusan partai dan badan kehormatan DPRD.
Sekertaris DPRD Trenggalek Abu Mansur mengatakan, Sukadji saat ini merupakan Ketua Komisi I DPRD. Menurutnya, pucuk pimpinan Komisi I bisa dihandle wakil ketua atau sekertaris agar kegiatan dewan tidak terbengkalai.
“Untuk statusnya, Sukadji sendiri saat ini masih menjadi tersangka, jadi kalau status masih tersangka maka akan kita bahas kembali. Karena kebetulan di tata tertib (tartib) DPRD juga belum dibahas,” ucapnya
Disampaikan Abu, panduan kita di DPRD merupakan tartib, jadi sejauh mana seseorang yang statusnya masih tersangka tidak disebutkan disana. Berarti dalam hal ini kita masih mengharapkan pimpinan kelengkapan komisi I. Karena itu bersifat kolektif kolegial, pimpinan lain semoga bisa menghandle kegiatan kedepan.
“Untuk langkah kedepan, jika yang bersangkutan tidak bisa mengikuti agenda di DPRD pada rapat yang kan datang, lebih dari enam kali berturut turut nanti yang akan melangkah adalah Badan Kehormatan DPRD,” tutur Abu
Abu juga menjelaskan, sampai hari ini yang bersangkutan juga belum melakukan cuti, selama statusnya masih tersangka haknya masih seperti anggota. Namun jika nanti statusnya menjadi terdakwa otomatis sudah berbeda perlakuan hak-nya.
“Jika status sudah terdakwa nanti bisa diberhentikan sementara dan hak keuangannya juga berbeda. Dimungkinkan tunjangan yang biasa diterima juga akan tidak diterima kembali,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk PAW sendiri minimal itu enam bulan, tentunya enam bulan itu juga melalui proses. Karena satu bulan itu paling cepat. “Selain itu dari partainya juga bagaimana. Semua itu masih belum di prediksi, karena masa jabatan juga masih sampai bulan agustus 2019,” pungkasnya.