Saddil Ramdani Terancam 2 Tahun Penjara, Terjerat Kasus Penganiayaan
LAMONGAN, FaktualNews.co – Saddil Ramdani, salah satu punggawa Timnas Indonesia saat ini tengah mendekam di dalam sel tahanan Polres Lamongan, Jawa Timur. Ia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Anugrah Sekar perempuan asal Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Norman Hidayat mengatakan, akibat perbuatannya itu Saddil Ramdani dikenakan pasal 351 ayat 1 junto pasal 352 KUHP. Bintang Timnas Indonesia tersebut terancam hukuman maksimal 2,8 tahun penjara.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jombang itu menuturkan, aksi penganiayaan itu bermula saat Anugrah Sekar mendatangi mess pemain Persela Lamongan, pada Rabu 31 Oktober 2018 lalu.
“Permasalahannya karena ada keributan di mess Persela Lamongan. Pelapor datang ke sana mencari Saddil Ramdani. Kemudian, pintu kamar Saddil didobrak dan kemudian ada perebutan handphone kemudian ada pencakaran atau penganiayaan,” terang Kasat Reskrim, Jumat (2/11/2018).
Menurut Kasat, kedatangan wanita itu untuk mencari Saddil Ramdani. Lantaran, si perempuan kesulitan untuk menghubungi pesepakbola yang juga memperkuat Persela Lamongan itu.
“Mungkin karena Saddil susah dihubungi. Karena pengakuannya sudah putus 6 bulan lalu, dan si pelapor menghubungi Saddil juga susah, makanya langsung didatangi ke mess,” jelasnya.
Saat perebutan handphone itulah, terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani terhadap Anugrah Sekar yang disebut-sebut merupakan pacar Saddil Ramdani. Saddil yang mungkin kehilangan fokus tanpa sengaja mencakar wajah korban.
“Pengakuan tersangka (menganiaya) sekali, menggunakan tangan kosong, di pipi sebelah kanan,” tukasnya.
Saat ini, Saddil Ramdani sudah ditahan di Mapolres Lamongan. Ia pun terancam tidak bisa memperkuat Timnas Indonesia dalam gelara Fiala AFF 2018 yang akan dimulai pada bulan November 2018 ini.