FaktualNews.co

Terjerat Kasus Penganiayaan, Saddil Ramdani Siap Jalani Proses Hukum

Peristiwa   Jurnalis:

LAMONGAN, FaktualNews.co – Pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani resmi dijebloskan tahanan Polres Lamongan, Jawa Timur. Pemain yang memperkuat Timnas Indonesia U-19 ini dilaporkan lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap teman wanitanya.

Saat ini sudah dilakukan penahanan Saddil Ramdani di Mapolres Lamongan. Ia ditahan pada Kamis 1 November 2018 malam, setelah orang tua korban penganiayaan yakni Anugrah Sekar perempuan asal Kabupaten Jombang, tak terima dan meminta kasus hukum penganiayaan anaknya dilanjutkan. Kendati beberapa jam sebelumnya, laporan itu sudah dicabut.

Kepada awak media, Saddil mengaku siap menjalani proses hukum terkait dengan kasus yang saat ini dialaminya. “Saya siap menjalani proses hukum dengan baik. Dan saya akan mengikuti apapun itu,” kata Saddil Ramdani saat ditemui awak media di Mapolres Lamongan, Jumat (2/11/2018).

Saddil pun sudah berupaya meminta maaf atas kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban. Bahkan ia sudah menyampaikan keinginannya untuk menyelesaikan persoalan penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani itu melalui cara kekeluargaan.

“Saya sudah beritikad damai. Saya sudah memanggil keluarga korban, saya ingin berdamai, tapi keluarga tidak mau damai ya sudah tidak apa-apa. Saya terima apa adanya, saya jalani saya iklas,” imbuh pesepakbola yang memperkuat Persela Lamongan itu.

Saddil dengan tegar mengaku perbuatannya tersebut sudah melanggar hukum. Ia juga tak membantah jika dirinya tanpa sengaja melakukan kekerasan terhadap wanita yang pernah dekat dengan dirinya itu.

“Saya sebagai laki-laki udah salah jadi saya ingin membenarkan bahwa kejadian ini memang benar. Untuk korban saya minta maaf atas kejadian kemarin, saya juga hilaf. Karena saya kemarin terganggu oleh keributan di warga, di asrama jadi saya spontan saya minta maaf yang sebesar-besarnya, semoga ini menjadi pelajaran bagi saya,” pungkas Saddil.

BERTA SELENGKAPNYA:
Saddil Ramdani Ditahan Polres Lamongan, Kasus Penganiayaan Pacar

Editor: Tim Redaksi FN