Kasus Kepemilikan KTP Ganda Bupati Jember, Akan Dilaporkan ke Polda Jatim
JEMBER, FaktualNews.co – Forum masyarakat tertindas (Format) akan melaporkan persoalan kepemilikan KTP ganda milik Bupati Jember Faida dan Kadispenduk Jember ke Polda Jatim.
Karena, menurut Firmat kepemilikan KTP ganda Bupati Jember melanggar ketentuan perundang-undangan, dan setelah ada masukan informasi jika kepemilikan ganda KTP tersebut lebih dari dua kali, dinilai kategori pelanggaran berat sehingga langsung melaporkan persoalan itu ke Polda Jatim.
Koordinator Format Jember, Kustiono Musri menyampaikan, terkait kepemilikan KTP ganda bupati, menurutnya merupakan kategori pelanggaran berat. “Karena sebagai penduduk dan masyarakat yang taat hukum. Kepemilikan akan dokumen e-KTP sesuai aturan perundang-undangan hanya 1 buah, bukannya lebih dari itu. Kenapa Bupati Jember sampai dicetak 4 kali,” tuturnya, saat ditemui di Mapolres Jember, Senin (5/11/2018).
Namun setelah ada informasi tentang kepemilikan KTP ganda bupati karena lebih dari dua kali pencetakan, Kustiono menilainya sebagai sebuah pelanggaran berat.
“Rencananya kami akan berangkat Senin malam ini, untuk melaporkan persoalan ini ke Polda Jatim. Karena Bupati Jember mencetak 4 kali e-KTP, bahkan Kadispendukcapil yang sekarang menjadi tersangka, mencetak sampai 6 kali,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, dokumen e-KTP Bupati Jember dan 2 KTP milik Kadispendukcapil berinisial SW, ditemukan di dalam tas tersangka saat dilakukan tindak operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dispendukcapil, Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Rabu malam (31/10/2018).
Namun dalam perkembangannya, Komisi A DPRD Jember saat melakukan sidak di Kantor Dispendukcapil, Senin pagi (5/11/2018) mendapati data bahwa sebenarnya KTP Bupati Jember dan Kadispenduk bukan hanya dicetak 2 kali. Berdasarkan data register pencetakan, KTP Bupati dicetak sebanyak 4 kali, sedangkan KTP Kadispenduk dicetak hingga 6 kali lebih banyak.