Advertorial

Paripurna, DPRD Jombang Sahkan 4 Raperda

JOMBANG, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang hari ini mengesahkan empat Perda. Sementara, satu raperda tentang kawasan tanpa rokok masih tertunda.

Dalam Rapat paripurna pandangan akhir Bupati tentang lima Raperda hak inisiatif yang digelar di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (05/11/18) seluruh fraksi di DPRD setempat menyetujui empat Perda tersebut.

Diantaranya, perda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang Kades, Perangkat Desa dan organisasi perangkat desa, Perda tentang biaya transportasi jamaah Haji, Perda tentang Penanganan HiV/Aids dan TBC serta Perda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.

Soal tertundanya raperda kawasan tanpa rokok, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab mengatakan, akan melakukan kajian ulang. Temasuk, melihat beberapa daerah lain yang sudah memiliki Regulasi tentang kawasan tanpa rokok ini.

“Nanti kita akan kaji ulang lagi, kita akan sampaikan pengesahan ini ke Pemprov, karena ini juga inisiatif dari masyarakat juga agar Raperda kawasan tanpa rokok ini ditunda”, terangnya, usai mengikuti Rapat Paripurna.

Sementara, Ketua DPRD Jombang, Joko Triono menyampaikan, pembatalan raperda tentang kawasan tanpa rokok ini menyusul banyaknya masukan masyarakat terutama di daerah pengahasil tembakau kawasan utara sungai Brantas Jombang. Sebab, ini akan berimplikasi pada hasil dari para petani tembakau.

Menurut Joko, penundaan regulasi inipun merupakan hak Bupati. Sedangkan DPRD hanya bertindak sebagai inisiator. “Kami juga memahami karena menyangkut hidup orang banyak,utamanya petani tembakau di Jombang, sebab hingga saat ini menurut mereka belum ada alrernatif lain selain tanaman tembakau yang cocok dikawasan utara Brantas”, pungkas Joko Triono.