SUMENEP, FaktualNews.co – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, membenarkan adanya penangkapan sejumlah oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di ujung timur pulau Madura, Selasa (6/11/2018) sore.
Penangkapan tersebut dilakukan korp Bhayangkara di Jalan lingkar barat, Desa Babbalan, Kecamatan Kota, terhadap enam oknum LSM, diduga saat melakukan pemerasan terhadap korbannya.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah mengamankan enam orang, dari salah satu lembaga, diduga hendak melakukan pemerasan,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Agus Suparno kepada sejumlah media, Selasa (6/11/2018) petang.
Barang bukti (BB) yang diamankan polisi dalam rangkaian penangkapan, berupa kendaraan, dokumen, serta BB lain yang masih harus diteliti lebih mendalam.
“Barang bukti untuk sementara, mobil ayang dipergunakan, dan lain lain masaih kita teliti lagi, apakah dokumen dokumen, apakah nanti ada uangnya, penyidik masih menggali terus ,” imbuhnya.
Disinggung mengenai kasus apa? Polisi enggan membeberkan lebih detil dengan alasan masih didalami oleh tim penyidik. Termasuk masih merahasiakan identitas keenam oknum tersebut.
“Kasus tersebut dalam pengaduan beberapa masyarakat di wilayah hukum Sumenep, detilnya msih kita dalami, nanti kita rilis lengkapnya setelah BAP selesai, termasuk identitasnya,” tandas Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke enam oknum tersebut terancam pasal 365 KUHP tentang pemerasan. “Ancaman pasal 365 KUHP, tentang pasal pemerasan,” pungkasnya.