Kriminal

Modus Oknum Polisi Terdakwa Penipuan Penerimaan Polri, Raup Ratusan Juta

SIDOARJO, FaktualNews.co -‎ Bayong Hariyafan Sismanda (33), oknum anggota Polisi kini harus duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo, Rabu (7/11/2018) dalam kasus penipuan. Tidak tanggung-tanggung total sebesar Rp860 juta yang didapat dari sejumlah korban dengan modus penipuan bisa memasukkan sebagai anggota Polri itu.‎

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Wahid dan Bety Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo terungkap, penipuan yang dilakukan terdakwa itu dalam kurun waktu tiga tahun, tepatnya mulai tahun 2014-2017. Aksi itu berawal dari terdakwa menghubungi Sri Hardatik, korban yang sudah dikenalnya untuk menyampikan tujuannya bahwa terdakwa bisa memasukkan anggota Polri kedua keponakan korban yaitu Aris Sugiharto dan Laksana Satria.

Mendapat tawaran itu, Sri lantas menyampaikan kepada Siti Ngatikah, orang tua Aris Sugiharto dan Murdiyati, orang tua dari Laksana Satria. Keduanya pun diajak untuk bertemu di rumah terdakwa yang berada di Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono dan Kabupaten Sidoarjo. Berada di tempat tersebut, terdakwa meminta agar korban mendaftar Bintara Polri Tahun 2015 lalu.

Bukan hanya itu, korban juga menyampaikan bahwa pihaknya menjamin keduannya lolos menjadi anggota Polri. Syaratnya, korban menyediakan sejumlah uang untuk dibuat terdakwa memberi kepada sejumlah panitia. Bahkan, terdakwa menjanjikan bila tidak masuk menjadi anggota Polri uang yang sudah diberikan akan dikembalikan sepenuhnya.

“Kalau tidak diterima terdakwa menjanjikan semua uang kembali,” ucap Wahid, ketika membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH.

Percaya dengan bujuk rayu terdakwa, kedua korban lalu mendaftar calon Bintara Polri. Usai mendapat nomor pendaftaran, korban menyerahkan foto copy nomor peserta calon Bintara. “Itu permintaan terdakwa,” ungkap Wahid. Mulanya, ketika perteuman itu terdakwa masih belum meminta uang, namun ketika proses tahapan tes kesehatan kedua korban dinyatakan lolos untuk masuk tahap tes selanjutnya terdakwa mulai meminta sejumlah uang.

Terdakwa pun meminta uang sebesar Rp. 60 juta kepada korban. Dengan rasa percaya, korban akhirnya mentransfer uang tersebutke rekening terdakwa. Bukan hanya sampai disitu, terdakwa juga meminta uang berkali-kali yang diterima melalui transfer dan cash hingga nominalnya mencapai Rp. 518 juta. Jumlah itu yang diberikan korban Siti Ngatikah, orang Aris Sgiharto. Sedangkan, dari korban Murdiyanti, orang tua Laksana Satria, terdakwa menerima uang senilai Rp. 350 juta.

Meski uang tersebut sudah diserahkan, namun pada faktanya dua calon Bintara Polri itu tidak lulus pada tes selanjutnya. Korban sempat meminta uang tersebut, namun terdakwa masih menyarankan untuk daftar pada penerimaan calon Tamtama Brimob 2016, namun kedua korban tetap tidak lolos dari seleksi tersebut. Hingga ketiga kalinya pada penerimaan seleksi Bintara Polri tahun 2017 yang diikuti korban masih saja tidak lulus.

Korban akhirnya meminta uang untuk dikembalikan, namun terdakwa menolak mengembalikan uang tersebut karena sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Terdakwa berdalih bahwa tidak lolosnya masuk Bintara Polri karena faktor anaknya sendiri. Wahid mengungkapkan, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana.