Simpan Sabu, Pria Asal Sidoarjo Dibekuk Polsek Gubeng Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Suprijono alias Cak Pri asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dibekuk Polsek Gubeng, Kota Surabaya. Setelah pria berusia 49 tahun itu terbukti menyimpan 0.60 gram sabu.
Penangkapan tersangka kasus narkoba oleh Tim Serse Polsek Gubeng ini hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka Agus Irawan alias Ayah yang lebih dulu ditangkap.
“Tersangka Agus Irawan memberi keterangannya kepada penyidik bahwa dirinya membeli sabu dari tersangka Supri ini,” kata Kanitreskrim Polsek Gubeng, Ipda Joko Soesanto kepada FaktualNews.co, Rabu (7/11/2018).
Cak Pri ditangkap saat berada di dalam rumah, di Dusun Jedong Cangkring RT 8 RW 2, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 07.00 WIB.
Di tempat itu, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu, serta alat hisap. Berikut dua perangkat alat hisap sabu serta sebuah pipet kaca.
“Satu buah HP samsung tipe Duos berwarna hitam, serta sebuah korek api juga kami amankan sebagai barang bukti,” tutupnya.
Tersangka pun ditahan guna menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gubeng, Kota Surabaya. Ia dianggap melanggar pasal 114 serta pasal 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.