Ratusan APK Bermasalah di Jember Ditertibkan Bawaslu
JEMBER, FaktualNews.co – Tercatat ada 293 Alat Peraga Kampanye (APK) bermasalah yang ditertibkan Bawaslu Jember, sejak 31 Oktober kemarin, hingga kini. APK tersebut dicopot paksa, karena melanggar ketentuan pemasangan APK yang benar.
“Per 31 Desember kita instrusikan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan penertiban. Sampai saat ini ada 293 APK yang telah ditertibkan,” tutur Ketua Bawaslu Jember, Thobrony Pusaka, Kamis (8/11/2018).
Ia mengatakan penertiban itu fokus pada APK yang melintang di jalan, dipaku pada pohon serta APK yang berada di tempat terlarang (sekolah, kantor dinas dan masjid). Mayoritas kata dia, APK itu dibuat oleh calon legislatif (caleg) yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2019.
“Karena itu kami menghimbau kepada partai politik (parpol) untuk memberikan pemahaman kepada para caleg yang menjadi anggota parpol tersebut,” katanya.
Thobrony mengatakan Bawaslu hanya berhak memberikan sanksi administrasi jika pelanggaran terkait APK. “Lain misalnya jika kegiatan kampanye tatap muka, itu sanksinya bisa sampai pidana,” tandasnya.