FaktualNews.co

Sehari, Dua Pengedar Sabu di Jombang Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1786 kali Penulis:
Sehari, Dua Pengedar Sabu di Jombang Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Tari/
Pengedar sabu dan barang bukti diamankan Satrekoba Polres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua pengedar sabu-sabu dan seorang pemakai diringkus Satuan Resnarkoba Polres Jombang, dalam kurun waktu dua hari, Kamis (8/11/2018).

Kedua pengedar narkoba jenis sabu yakni, Dodo Wira Genta Saputra (38) dan Fajar Alfatitzi alias Boneng (42), warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang.

“Dua pengedar ini ditangkap, dari pengembangan penangkapan seorang pemakai sabu. Yakni, Dicky Susanto alias Obi (39) warga Desa Denayar Kecamatan Jombang,” kata Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Kamis (8/11/2018).

Dari penangkapan tukang kayu ini didapat barang bukti berupa, 1,18 gram, dan 0,89 gram sabu-sabu. “Obi ditangkap di rumahnya pada Senin (5/11/2018),” jelasnya.

Mukid menuturkan, dari penangkapan awal ini, kemudian Polisi melakukan pengembangan. Walhasil, dua pengedar berhasil dibekuk dalam waktu yang hampir bersamaan.

Yakni, Dodo Wira Genta Saputra (38). Dia diamankan petugas Satresnarkoba disebuah rumah kontrakan di Desa Jabon Kecamatan Jombang pada Selasa (06/11) kemarin.P engedar sabu ini tak berkutik setelah Polisi mendapati lebih dari 4 gram sabu di rumahnya sekitar jam 07.34 WIB.

“Setelah kami geledah, benar adanya, bahwa tersangka ini merupakan seorang pengedar. Barang buktinya ada yang dia simpan didalam bungkus sebuah rokok juga,” jelasnya.

Tak berselang lama, Polisi berhasil menyeret seorang pengedar lagi. Bahkan, kali ini barang buktinya cukup besar, yakni sekitar 73 gram sabu.

Kemudian, Fajar Alfatitzi alias Boneng (42) diringkus petugas pada hari yang sama sekitar pukul 08.44 WIB di Jalan Dr. Soetomo Desa Jombatan berikut barang buktinya. Tersangka tak bisa mengelak saat petugas mendapati barang bukti haram tersebut yang dia simpan disebuah tas berwarna biru.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, Dua pengedar ini sudah cukup lama mengedarkan sabu. Jika terbukti bersalah, para tersangka ini akan kami jerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika, ancaman hukumanya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Mukid.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul