FaktualNews.co

Digerebek Bersama WIL, Oknum ASN di Situbondo Terancam Dipecat

Peristiwa     Dibaca : 972 kali Penulis:
Digerebek Bersama WIL, Oknum ASN di Situbondo Terancam Dipecat
FaktualNews.co/Fatur/
Moh Hasan, Kabid Mutasi dan Kepangkatan BKP SDM Pemkab Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo, terancam dipecat. Demikian itu terjadi, lantaran ASN bernama Prima Devi (36) itu, kini tengah berproses menerima sanksi disiplin berat.

Pasalnya, Prima Devi yang diketahui menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Pemkab Situbondo itu, digerebek bersama Wanita Idaman Lain (Wil). Aksi penggerebekan tersebut justru dilakukan oleh istrinya sendiri.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Kepangkatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM), Moh Hasan, mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya sudah mengirim nama tim. “Kita sudah mengirim nama tim kepada Disdagin, yang akan memproses sanksi disiplin kepada ASN yang bersangkutan,” kata Moh Hasan, Jum’at (8/11/2018).

Menurutnya, bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada Prima Devi adalah sanksi disiplin berat sampai kepada pemecatan. Pasalnya, yang bersangkutan melakukan perselingkuhan dan tertangkap basah oleh istrinya sendiri bersama Satpol PP Pemkab Situbondo, pada pertengahan September 2018 lalu.

“Untuk sanksi berat, maka dibentuk sebuah tim yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat dan Disdagin tempat yang bersangkutan bertugas. Kalau sanksi ringan dan sedang cukup kepala dinas terkait yang menjatuhkan hukuman sanksi disiplin tersebut,”ujar Hasan.

Lebih jauh Hasan mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Tim Pemeriksa dari Sekertaris Kabupaten Situbondo, untuk memproses kasus ini. Pihaknya berharap SK tersebut segera turun agar tim bisa secepatnya bekerja.

“Kita menunggu informasi dari Disdagin, karena SK tim pemeriksa akan turun melalui Disdagin,”katanya.

Hasan menegaskan, ada tiga tingkatan sanksi disiplin berat yang dijatuhkan kepada ASN yang melanggar. Diantaranya, penurunan pangkat 1 tingkat selama empat tahun berturut-turut. Pembebasan jabatan struktural maupun fungsional. Pemberhentian dengan hormat tapi bukan atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak hormat atas kesepakatan tim.

“Tim akan membuat telaah staf dan akan dikirim ke Bupati. Ada dua sanksi berat yang kami ajukan ke bupati sebagai alternatif bahan pertimbangan Bupati,”imbuhnya.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan tetap mendapatkan semua haknya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags