Peristiwa

Kronologi Pembuangan Bayi di Desa Gajah Jombang : Dari Kasembon, ‘Dititipkan’ ke Mantan Guru

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Pasangan kekasih pelaku membuang bayi yakni Yuda Setia Dandik (20) Warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro dan Rika Nur Safitri (19) warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Jombang, Jawa Timur.

Lantaran, mereka tega membuang bayi hasil hubungan gelap diluar pernikahan keduanya. Kepada Polisi, kedua pasangan ini mengaku tega membuang anaknya karena faktor ekonomi. Sehingga mereka merasa tidak mampu merawat bayinya.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi menjelaskan, kedua tersangka tersebut mengaku sudah berpacaran sekitar 4 tahun sejak duduk di bangku sebuah SMK di Ngoro. Keduanya sering melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah tersangka Rika hingga kemudian hamil.

Ketika kandungan tersangka ini berumur 9 bulan, keduanya tinggal dalam satu rumah di daerah Kasembon Malang sambil membuka warung kopi.
Hingga akhirnya pada Selasa (6/11/18), sekira jam 07.45 WIB tersangka melahirkan anak perempuan di rumah seorang bidan di daerah Kasembon Malang.

“Setelah dibawa pulang, bayinya ini menangis dan tersangka Rika bingung karena tidak bisa merawat bayinya. Selanjutnya kedua tersangka sepakat untuk membuang bayi ke rumah mantan gurunya bernama Pak Said,” kata AKP Gatot.

Gatot menambahkan, pasangan muda ini kemudian memutuskan untuk membuang bayinya. Mereka sepakat untuk membawa bayi tak berdosa itu ke rumah mantan guru mereka di sewaktu di SMK. Selanjutnya dengan mengendarai sebuah mobil rental mereka meluncur ke Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Sesampainya di rumah Said, yang notabene merupakan mantan gurunya, Dandi mengambil bayinya dari gendongan Rika. Selanjutnya ia langsung meletakkannya di lantai depan rumah tersebut berikut dengan perlengkapan bayinya dan sepucuk surat yang ditulis oleh Rika.

“Kejadianya sekitar jam 01.30 WIB, ibu sang bayi dengan bayinya naik mobil rental sedangkan tersangka Dandik naik sepeda motor menuju rumah pak Said”, bebernya.

Hingga pagi harinya, Said dibuat kaget dengan penemuan bayi di teras rumahnya itu. Said lantas melaporkan kejadian itu ke perangkat desa kemudian dilanjutka ke petugas kepolisian. Hingga akhirnya, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pasangan kekasih itu.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka kini menjalani pemeriksaan petugas di unit PPA Polres Jombang.