FaktualNews.co

Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Desa Gajah, Jombang Diamankan

Kriminal     Dibaca : 1206 kali Penulis:
Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Desa Gajah, Jombang Diamankan
FaktualNews.co/Istimewa/

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus pembuangan bayi di Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang pada Kamis 8 November 2018 kemarin akhirnya terungkap. Polisi pun sudah mengamankan kedua orang tua yang tega membuang bayi mungil itu, Sabtu (10/11/2018).

Keduanya merupakan dua pasangan kekasih, Yuda Setia Dandik (20) Warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro dan Rika Nur Safitri (19) warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Jombang.

Kedua sejoli ini tak bisa mengelak setelah petugas memiliki bukti atas perbuatan pelaku membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di salah satu rumah warga di Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, keduanya pasangan ini terancam hukuman 5 tahun penjara. Mereka akan dijerat pasal tentang membuang anak yang dibawah umur 7 tahun.

“Jadi ancaman hukumannya 5 tahun sebagaimana tertera dalam pasal 307 KUHP subsider pasal 305 KUHP,” ungkap AKP Gatot.

Penangkapan itu bermula ketika di Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, seorang warga bernama Said, menemukan bayi di teras rumahnya, pada Kamis dini hari lalu. Diduga, bayi tersebut sengaja dibuang kedua orang tuanya akibat hasil hubungan gelap.

Saat diletakkan di teras rumah Said, juga ditemukan satu tas kresek warna biru berisi pakaian dan keperluan bayi. Said juga menemukan sepucuk surat. Kejadian itu langsung dilaporkan kepada aparat Desa dan Polisi.

“Kedua pelaku membuang anaknya yang baru berumur dua hari dengan cara diletakkan di teras rumah Pak Said kemudian ditinggal pulang,” terangnya.

Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Jombang. Pasangan kekasih ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin