JOMBANG, FaktualNews.co – Pasangan kekasih yang belakangan diketahui sebagai tersangka pembuang bayi di Desa Gajah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis 8 November 2018 dini hari lalu mengaku menyesali perbuatanya.
Yuda Setia Dandik (20) Warga Desa Rejoagung, Ngoro dan Rika Nur Safitri (19) warga Desa Karangan, Bareng, yang notabene merupakan orang tua dari bayi malang tersebut bahkan sempat berniat mengambil kembali bayinya ini. Dandik, ayah dari bayi tersebut kemudian datang ke rumah Said, tempat dimana dia membuang bayinya itu. Kepada Said, Dia mengaku ingin meminta kembali bayinya kembali, Sabtu (10/11/18).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi membenarkan, bahwa pasangan ini sempat datang dan bermaksud mengambil bayinya sehari setelah mereka membuangnya di teras rumah mantan guru mereka, Said warga Desa Gajah. Gatot menuturkan, rasa takut keduanya semakin besar, takkala berita mengenai pembuangan bayi ini viral di media sosial.
“Jadi kedua tersangka ini sempat hendak mengambil kembali bayinya ini, namun karena sudah lebih dari 24 jam, maka proses hukum tetap berjalan karena mereka terbukti menelantarkan anak yang berusia dibawah tujuh tahun,” terang AKP Gatot.
Sebelumnya, warga Desa Gajah Kecamatan Ngoro sempat dihebohkan dengan penemuan bayi perempuan yang baru berumur dua hari diteras salah satu warga. Bayi kini diketahui merupakan hasil hubungan gelap pasangan Yuda Setia Dandik (20) Warga Desa Rejoagung, Ngoro dan Rika Nur Safitri (19) warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng ini sengaja ditinggalkan di teras rumah Said, warga setempat.
Karena merasa malu lantaran keduanya belum resmi menjadi pasangan suami istri. Penemuan bayi yang sempat viral dimedia sosial inipun kemudian dilaporkan kepada aparat Desa dan Polisi. “Selain malu juga karena faktor ekonomi, jadi mereka merasa tidak mampu merawat bayinya,” terangnya.
Kedua orang tua bayi ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Keduanya diamankan saat hendak mengambil bayi mereka di rumah Said. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. Keduanya akan dijerat pasal tentang membuang anak yang dibawah umur 7 tahun.
Sementara, bayi malang tersebut kini dititipkan oleh petugas di Dinas Sosial untuk dirawat. “Bayinya sekarang kami titipkan di Dinas Sosial, ada disalah satu panti asuhan di Kecamatan Diwek,” pungkas Gatot.