SIDOARJO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat pengolaham sampah terpadu (TPST) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten (DLHK) Sidoarjo.
Kedua tersangka yang ditahan yaitu Abdul Manan (53), rekanan proyek dan Nur Rachmad (56), aparatur sipil negara (ASN) di DLHK Sidoarjo. Kedua tersangka itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Sidoarjo.
“Kami meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap keduanya. Keduanya langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Kholid dengan didampingi Kasi Pidsus Adi Hardanto usai melakukan penahanan.
Pantauan lokasi, penahanan kedua tersangka itu dilakukan sekitar pukul 19.00 Wib. Keduanya digelandang menuju mobil Evalia Nopol W 509 PP untuk dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo.
Idham mengungkapkan, kedua tersangka yang ditahan itu diduga melakukan korupsi proyek pekerjaan pembangunan TPST DLHK tahun anggaran 2017 yang dikerjakan di tiga tempat di wilayah Sidoarjo yiatu di Larangan, Kecamatan Candi, Krian dan Taman.
Pekerjaan yang menelan anggaran senilai Rp. 586 juta itu, lanjut Idham, seharusnya dikerjakan pada tahun yang sama dan penyerahannya diserahkan pada tahun yang sama, akan tetapi pekerjaan itu di selesaikan pada tahun 2018.
“Pekerjaan proyek itu juga diduga kuat adanya pengurangan volume dan beberapa item pekerjaan tidak sesuai. Untuk jumlah kerugian masih proses dihitung sama BPKP,” ungkap dia.
Meski begitu, perbuatan tersangka itu diancam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUH Pidana. “Kami masih kembangkan perkara ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung itu.