JEMBER, FaktualNews.co – Aksi menuntut penindakan tegas terhadap Bupati Jember Faida yang dinilai menyalahi aturan perundang-undangan dengan memiliki dokumen e-KTP lebih dari satu, berbuntut panjang.
Kelompok masyarakat Forum Masyarakat Tertindas (FORMAT) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dan keruwetan terkait pengurusan dokumen adminduk.
Posko tersebut buka selama 12 jam sejak pukul 10 pagi hingga 10 malam di depan Kantor Dispendukcapil Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Dan direncanakan selama 7 hari ke depan melayani masyarakat.
“Sebagai tindak lanjut dari kasus OTT yang terjadi kemarin, kami juga membuka layanan posko keluhan dari masyarakat jika pengurusan dokumen adminduk masih ruwet,” kata Korlap aksi Format, Kustiono Musri saat dikonfirmasi sejumlaj media, Senin siang (12/11/2018).
Kustiono menjelaskan, nantinya masyarakat dipersilahkan untuk menyampaikan uneg-unegnya terkait pelayanan dispenduk yang dilakukan, apakah sudah sesui aturan atau masih tetap meskipun sudah dilakukan OTT.
“Kami mengetahui ternyata pelayanan adminduk masih tetap, dan belum ada perubahan. Sehingga dengan posko pengaduan ini nanti akan kita kumpulkan keluhan yang ada, untuk laporan pihak berwajib,” tegasnya.
“Bupati jelas-jelas melanggar aturan, rakyatnya jangan sampai terdzalimi. Seenaknya punya e-KTP lebih dari satu, Karena ini tidak adil! Jadi kami adakan posko ini selama 7 hari ke depan,” sambungnya.
Jika masih dibutuhkan, pelayanan pengaduan masyarakat ini akan diperpanjang waktunya. “Bisa lebih dari seminggu posko pengadun ini. Karena kami berharap pelayanan yang lebih baik. Masyarakat tertindas. Pemimpin dzlim harus ditindak tegas,” tegasnya.