Kriminal

Polsek Karang Pilang Bekuk Dua Pengedar Upal di Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Sebanyak 129 lembar uang palsu (Upal) dengan pecahan Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan, berhasil diamankan petugas Polsek Karang Pilang, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Upal tersebut diamankan dari tangan dua tersangka bernama Eko Hadi Susanto asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan Suparman asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Lembaran Upal itu mulanya diperoleh dari tersangka pertama, yakni Eko. Dari tangan Eko, polisi mendapatkan Rp 200 ribu Upal, masing-masing berupa satu lembar Upal Rp 100 ribu dan dua lembar Upal Rp 50 ribu.

“Kita kejar pelaku hingga di jembatan dekat Lotte Mart, kita dapat Eko ini dengan membawa uang palsu Rp 200 ribu. Dari Rp 200 ribu ini kita kembangkan lagi,” kata Kapolsek Karang Pilang, Kota Surabaya, Kompol Noerijanto, Selasa (13/11/2018).

Kemudian Tim Reskrim Polsek Karang Pilang yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Karang Pilang, Iptu Marji Wibowo melakukan pengembangan kasus tersebut, dan berhasil mengamankan Suparman. Disanalah petugas menemukan Upal sebanyak 129 lembar berjumlah Rp 12.900.000 ketika tersangka berada di Terminal Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya, petugas menggelandang kedua tersangka ke Mapolsek Karang Pilang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selama pemeriksaan diketahui bahwa, Suparman menjual Upal kepada Eko dengan nilai Rp 12.900.000 untuk Rp 5 juta uang asli.

Dari pemeriksaan itu pula, petugas kepolisian berhasil mengantongi identitas bandar Upal berinisial D asal Jember. “Kemudian kita upayaakan diatasnya suparman ini ada D, sejauh ini masih dalam pencarian,” lanjut Kapolsek.

Guna memastikan bahwa ratusan lembar barang bukti yang disita merupakan uang palsu. Polsek Karang Pilang juga telah berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia untuk uji sampel bendat tersebut.

“Dari bahan sudah kelihatan beda, lebih halus, warna juga ada perbedaannya. Nanti kita kuatkan dengan keterangan ahli dan Labfor, nomor serinya banyak yang sama,” tuturnya.

Kanitreskrim Polsek Karang Pilang, Iptu Marji Wibowo menambahkan, salah satu tersangka merupakan resdivis kasus penggelapan yang pernah ditangani Polresta Sidoarjo.

“Suparman ini seorang residivis kasus penggelapan yang pernah ditangani Polresta Sidoarjo,” tutupnya.