Peristiwa

Tuntut UMK 2019 Rp 3,7 Seratusan Buruh Geruduk Pemkab Gresik

GRESIK, FaktualNews.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan segera mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2019. Gelombang unjuk rasa mendesak agar kenaikan UMK tinggi pun terus terjadi di berbagai daerah.

Serikat pekerja (SP) se-Kabupaten Gresik unjuk rasa meminta kepada Bupati Gresik untuk mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Gresik tertinggi se-Jawa Timur. Sebab, pertimbangannya harga kebutuhan hidup sangat tinggi terutama kebutuhan makan dan sewa tempat tinggal.

Ribuan buruh dari seluruh Gresik tersebut berkumpul dan bergerak menuju Kantor Pemkab Gresik di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas.

Para buruh tersebut tergabung dalam beberapa wilayah yaitu dari serikat buruh selatan (Serbusetan), Serikat buruh bersama (Sekber) untuk para buruh di Gresik Kota dan serikat buruh Utara (Serabut). Besaran UMK yang dituntut yaitu sekitar Rp 3,7 Juta perbulan.

“Kami meminta Pak Bupati Gresik tetap mempertahankan nota kesepakatan bersama yaitu UMK Gresik tetap tertinggi se Jawa Timur dibandingkan Kabupaten lain. UMK sekitar Rp 3,7 Juta perbulan,” kata Agus Salim, Ketua SP Kahutindo, Selasa (13/11/2018).

Selain itu, Pemkab Gresik juga diminta untuk tetap mempertahankan Upah minum sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 5 persen. “Dan tim unit reaksi cepat (URC) dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan,” tandasnya.