JEMBER, FaktualNews.co – Kasus yang dialami Busan alias Samsul kakek berusia 58 tahun, membuatnya harus menjalani pesakitan di Pengadilan Negeri Jember. Ia dilaporkan saudaranya sendiri dengan tuduhan mencuri buah durian.
Kuasa hukum terdakwa, Roni Bagus menyatakan, Busan tidak bersalah dalam kasus ini. Hal itu dikuatkan dengan bukti-bukti surat jual beli kepemilikan lahan. Dalam akta cual beli tersebut tidak ada keterangan jika lahan yang dikuasai pelapor, adalah lahan beserta pohon duriannya.
“Pelaporan ini terjadi sejak ada akta jual beli itu dari pelapor. Karena dia merasa membeli, jadi durian yang ada di sana itu dianggap miliknya,” kata Roni saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/11/2018).
Fakta di lapangan, Busan sudah sejak lama memanen durian di lahan tersebut. “Secara ’de facto’ terdakwa ini sudah lama mengambil durian di sana dan dipanen. Bahkan untuk penguasaan tanah, (Kakek Busan) tidak pernah menguasai (sepihak),” tandasnya.
“Apalagi di akta jual beli, tidak ada keterangan (penguasaan) tanah berikut duriannya,” sambungnya menegaskan.
Sehingga dengan adanya kasus tersebut, pihaknya akan berusaha maksimal untuk memperjuangkan keadilan bagi Kakek Busan. Sementara itu, anak lelaki Kakek Busan, Samsul Arifin mengaku heran mengapa pamannya sampai tega melaporkan orang tuanya ke polisi.
“Upaya damai secara kekeluargaan sudah pernah dilakukan, bahkan bapak saya beberapa kali bolak-balik ke (kantor) polsek untuk memberikan keterangan. Bahkan sampai 3 bulan seperti itu,” kata Samsul saat dikonfirmasi terpisah.
Terkait penguasaan lahan tanah tempat pohon durian itu berbuah, lanjut Samsul, baru diketahui saat ada laporan itu. “Mestinya kalau akta jual beli, bapak saya sudah tahu sejak dulu. Lah ini tidak ada keterangan apa-apa, tiba-tiba muncul akta jual beli lahan itu, yang dikuasai paman itu,” ungkapnya.
“Proses hukum ini sudah 2 bulan berjalan, semoga segera ada keadilan bagi bapak,” pungkasnya.