Kriminal

Korban Penipuan Oknum Polisi Luapkan Kekesalan di Hadapan Hakim PN Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sri Hardatik, korban penipuan penerimaan anggota Polri meluapkan kekesalannya dihadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo, lantaran sudah ditipu ratusan juta rupiah oleh terdakwa, Bayong Hariyafan Sismanda, oknum anggota Polisi yang mengaku bisa memasukkan keponakannya Aris Sugiharto dan Laksana Satria sebagai Polisi.

Kekesalan perempuan yang akrab dipanggil Sri itu ketika memberikan kesaksiaan kasus dugaan penipuan penerimaan calon anggota Polri. Dalam kesaksiannya, Sri mangaku geram dengan terdakwa lantaran kedua keponakannya yang sudah memberikan uang sebanyak Rp 810 juta baik secara tunai maupun melalui transfer kepada terdakwa.

Terdakwa pun menjanjikan kepada korbannya bahwa uang tersebut untuk mengurus berbagia tahapan agar diterima sebagai anggota Polri. Namun faktanya, kedua keponakan korban tidak diterima sebagai anggota Polri.

“Saya sedikit geram pak Hakim,” ucap Sri ketika diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta. Bahkan kegeraman itu sangat terlihat ketika Ketut menanyakan uang yang sudah disetahkan itu tidak pernah dikembalikan, Rabu (14/11/2018).

“Apakah uang saudara saksi dikembalikan oleh terdakwa ketika keponakan saudara tidak jadi sebagai anggota Polisi,” tanya Ketut. Dengan nada tinggi, Sri spontan menjawab tidak sama sekali. “Blas (tidak sama sekali), Pak Hakim,” ucap Sri dengan nada tinggi berkali-kali mengucapkan itu.

Padahal, lanjut Sri, dirinya sudah dijanjikan uangnya dikembalikan ketika kedua keponakannya itu tidak diterima sebagai anggota Polri. “Saya sudah dijanjikan semua dikembalikan. Tapi, blas (tidak sama sekali) Pak Hakim,” tegas Sri yang juga diperiksa bersamaan saksi Suparni.

Sri menceritakan bahwa persoalan berawal dirinya ketika bersilaturrohim di rumah mertua terdakwa, Rahmad yang berada di Kabupaten Tulungagung, pada tahun 2014 lalu. Kebetulan, terdakwa berada di situ. Dari situlah korban yang juga tinggal di kota berjuluk marmer itu kenal.

Berawal dari percapakapan lalu terdakwa bilang kepada korban bila ada yang ingin menjadi anggota Polri agar menghubunginya. Terdakwa juga meninggalkan nomor telfon kepada korban. Gayung pun bersambut, korban menyampaikan kepada orang tua ponakannya Siti Ngatikah, orang tua Aris Sugiharto dan Murdiyati, orang tua dari Laksana Satria. Keduanya pun setuju.

Sri lantas menghubungi terdakwa hingga keduanya orang tua keponakannya pun diajak untuk bertemu di rumah terdakwa yang berada di Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono dan Kabupaten Sidoarjo.

Berada di tempat tersebut, terdakwa meminta agar korban mendaftar Bintara Polri Tahun 2015 lalu. Bukan hanya itu, terdakwa menjanjikan bisa memasukkan korbannya menjadi anggota Polri dengan syarat menyiapkan sejumlah uang yang diklaim untuk diberikan kepada panitia.

“Kami dijanjikan, kalau tidak diterima uang sepenuhnya akan dikembalikan,” ungkap Sri. Atas ucapan tersebut, korban akhirnya mempercayainya. Sejumlah uang pun lalu diserahkan setelah kedua keponakan korban mendaftar dan mendapat nomor tes penerimaan calon anggota Polri tahun 2015 di Polres Tulungagung.

“Kami lalu di mintai uang, awalnya sebanyak Rp. 250 juta. Itu langsung kami kasih karena kami ingin supaya keponakan saya itu bisa diterima menjadi anggota Polri. Apapun dilakukan oleh orang tuanya agar putranya bisa diterima,” ungkap dia.

Uang itu, lanjut dia, diminta setelah keponakannya lulus dari tahap seleksi kesehatan. Korban pun memberikan uang tersebut hingga keponakannya tidak lolos pada calon penerimaan anggota Bintara Polri 2015 pada tahap psikologi.

“Kami masih percaya dengan ucapan korban,” ujarnya. Terdakwa kemudian menyarankan untuk daftar pada penerimaan calon Tamtama Brimob 2016, namun kedua korban tetap tidak lolos dari seleksi tersebut. Hingga ketiga kalinya pada penerimaan seleksi Bintara Polri tahun 2017 yang diikuti korban masih saja tidak lulus.

Sri mengaku, pihaknya berkali menyerahkan uang dengan cara pembayaran cash dan transfer melalui bank. Bahkan, nominal yang telah ditransfer kedua keponakannya mencapai Rp. 810 juta. Jumlah itu yang diberikan dari korban Siti Ngatikah, orang Aris Sgiharto. Sedangkan, dari korban Murdiyanti, orang tua Laksana Satria, terdakwa menerima uang senilai Rp. 350 juta.

Uang yang telah diserahkan itu kini belum sama sekali dikembalikan, pun dengan kedua keponakannya yang tidak pernah diterima sebagai anggota Polri. “Kami bukan hanya dirugikan secara materil saja, namun kami juga merasa malu,” ungkapnya.

Selain kesaksian Sri Hardatik dan Suparmi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo juga menghadirkan empat saksi korban lainnya yaitu Siti Ngatikah, orang tua Aris Sugiharto dan Murdiyati, orang tua dari Laksana Satria. Hanya saja, karena masih banyak perkara yang disidangkan, ke empat saksi itu akan diperiksa pada pekan depan.

“Kami periksa pekan depan pada pukul 10 pagi sidang harus dimulai. Jadi tolong semua agar tepat waktu,” ucap Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dengan di iyakan JPU.

Meski begitu, terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana.