SURABAYA, FaktualNews.co – Kendaraan yang terparkir di dalam rumah dengan pagar digembok, tak menjamin akan aman dari gangguan para maling. Demikian pula jika telah dikunci stang oleh pemiliknya. Para pencuri ini tak merasa kesulitan membuka kunci kendaraan.
Ini dibuktikan oleh salah satu dari tersangka komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang baru saja dibekuk jajaran Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Karang Pilang, Kota Surabaya.
Saat diminta mempraktekkan bagaimana cara membuka pagar yang telah digembok penghuninya. Satu dari empat tersangka, hanya perlu waktu lima detik untuk merusak gembok.
“Habis ini bisa kita lihat, gembok yang katanya tidak ada pernya (pegas) itu sulit dibuka. Tapi nyatanya, sangat mudah dirusak oleh pelaku,” ucap Kapolsek Karang Pilang, Kompol Noerijanto, Rabu (13/11/2018).
Tersangka Sahrul (24) mengambil kunci T yang dimodifikasi sedemikian rupa. Kemudian menggenggamnya dengan tangan kanan lalu memasukkan ujung kunci T ke bagian lubang gembok yang disiapkan petugas kepolisian. Hanya sekali putar, ia sudah berhasil membukanya dalam hitungan detik. Cara itu mereka terapkan disetiap aksi Curatnya.
Karena meresahkan, komplotan ini pun segera diringkus jajaran Polsek Karang Pilang, Kota Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 10 November 2018 lalu.
“Akhirnya bisa kita dapatkan yang bersangkutan pada saat melakukan Curanmor di wilayah Wiyung, dekat Rasa Sayang di wilayah Wiyung sini,” lanjut Kapolsek.
Selama beraksi, Sahrul dibantu satu orang temannya bernama Ahmad Efendi (26) yang bertindak sebagai joki. Kedua tersangka berasal dari Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, yang tinggal sementara di daerah Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Selain alat yang dipakai mencuri, TAB Reskrim Polsek Karang Pilang, Kota Surabaya, juga mengamankan satu unit motor jenis Honda Vario. Kendaraan ini merupakan hasil kejahatan mereka berdua.
Dari pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sedikitnya di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ketika hendak ditangkap, salah satu tersangka berusaha kabur. Agar segera menyerah, polisi kemudian mengeluarkan suara tembakan sebagai peringatan.
“Sudah dikasih peringatan sama anggota dikejar, dan akhirnya terpaksa kita lakukan penembakan dibagian kaki,” tandasnya.
Sebelumnya, Polsek Karang Pilangm juga sempat mengungkap kasus serupa yang dilakukan dua tersangka berinisial HL dan SRL. Modus yang dilakukan keduanya hampir mirip dengan komplotan dengan tersangka Sahrul dan Ahmad Efendi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari aksi komplotan ini berupa satu unit sepeda motor dan uang tunai hasil kejahatan mereka sebesar Rp 2.5 juta.
Tersangka lain termasuk dalam jaringan spesialis Curanmor disertai unsur pemberatan karena kerap dilakukan pada malam hari ini juga sedang dalam perburuan pihak kepolisian.
“Satu orang berinisial D asal Jember sedang kita kejar,” tutupnya.