Mantan Dirut PT Jamkrida Jatim Ditetapkan Tersangka Korupsi Senilai Rp 6,7 Milyar
SURABAYA, FaktualNews.co – Mantan dua pejabat utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (14/11/2018). Ddiduga keduanya melakukan tindakan korupsi senilai Rp 6,7 milyar.
Keduanya yakni Achmad Nur Chasan dan Bugi Sukswantoro. Bukan cuma ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jatim juga memutuskan menahan mantan direktur utama dan direktur keuangan PT Jamkrida Jatim tersebut.
“Hari ini penyidik Aspidsus Kejati Jatim melakukan penahanan dua tersangka kasus penggunaan uang PT Jamkrida,” terang Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (14/11/2018).
Saat digelandang menuju ruang tahanan usai diperiksa sejak pagi tadi, keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan Kejati Jatim berwarna merah sambil dikawal pihak penyidik.
Selama pemeriksaan, kedua tersangka diduga sedikitnya 40 kali mengambil dana PT Jamkrida mulai tahun 2015 hingga 2017 yang semestinya untuk pembiayaan kredit macet. Total uang yang dicurinya itu sebesar Rp 6,7 milyar. “Uang diambil untuk kepentingan pribadi. Sampai sekarang belum kembali ke PT Jamkrida,” lanjut Didik.
Didik menambahkan, ungkap kasus korupsi ditubuh lembaga keuangan daerah tersebut tidak berhenti pada dua tersangka. Kemungkinan juga akan menyeret sejumlah pihak jika dalam penyelidikan ditemukan sejumlah fakta baru terkait perkara ini.
“Sementara dua orang yang memang secara aktif dan terlibat mengambil uang itu. Kalau hasil penyelidikan mengarah ke orang lain ya akan kita kembangkan,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan aliran dana keluar yang mencurigakan dari BUMD milik Pemprov Jatim tersebut. Temuan itu pun dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ditindaklanjuti.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kemudian memutuskan untuk memberhentikan kedua pejabat struktural tersebut pada bulan Agustus 2018 lalu, ketika yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
Kedua tersangka pun dijerat pasal primer dan subsider pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.