SIDOARJO, FaktualNews.co – Tri Sungkono (31), warga Desa Ganggang Panjang, RT 15 RW 04, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Wonoayu. Pasalnya, pria tersebut hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di kawasan Perum Bumi Papan Selaras, Wonoayu, Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Wonoayu, Ipda Imam Seken mengatakan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di perumahan kawasan Desa Tanggul, akan ada transaksi. “Berbekal laporan itu, kami langsung melakukan pantauan dilokasi,” ucapnya, Rabu (14/11/2018).
Tak lama melakukan pantauan, pihaknya mendapati seorang pemuda dengan glagat yang mencurigakan saat berhenti dipinggir jalan. “Kita datangi kemudian kita geledah pria tersebut,” sambung pria dengan balok dua di pundaknya itu.
Hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,11 gram yang disimpan di dalam cashing handphone. “Seketika itu, pelaku beserta barang bukti sabu dan handphone milik tersangka kami bawa ke Mapolsek Wonoayu, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang saat ditangkap sempat mengelak itu dijerat pasal 111 dan atau pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara,”pungkas Seken.